Polda Jateng gagalkan peredaran 52 kg sabu
Jajaran polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam sebuah operasi besar.

Elshinta.com - Jajaran polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam sebuah operasi besar. Sebanyak 52 kg sabu dan 35.050 butir ekstasi berhasil disita dalam penggerebegan di Gerbang Tol Sragen Timur, Jateng dan di Gerbang Tol Cikande, Serang, Banten.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, Jumat (23/2) di Semarang menjelaskan, "Polisi telah menangkap empat tersangka pengedar dan memburu seorang perempuan yang bermukim di Surabaya yang merupakan bandar besar."
Polisi juga masih memburu seorang warga Jepara yang merupakan kawanan pengedar sabu.
Operasi ini dimulai dengan penangkapan TO bersama seorang warga Jepara di Gerbang Tol Sragen Timur pada Jumat, 12 Januari 2024, sekitar pukul 12.00 WIB.
"Polisi menghentikan mobil Daihatsu Xenia. Dalam penggeledahan, ditemukan 10 paket sabu dengan total berat 1,010kg serta 250 butir ekstasi yang disembunyikan di bawah jok kursi tengah. Mereka membawa sabu dan ekstasi dari Malang," kata Luthfi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto.
TO menjelaskan ia mendapat barang dari RW. Polisi pun menangkap RW yang mengatakan membeli barang dari seorang perempuan berinisial PK. Mereka berkomunikasi menggunakan telepon selular dan tidak pernah bertemu langsung.
Polisi terus mengembangkan kasus itu. Kemudian diperoleh informasi akan ada pengambilan sabu dalam jumlah besar dari Bandar Lampung. Polisi berhasil menangkap dua tersangka lainnya, GDA dan PR, pada Rabu, 21 Februari 2024, sekitar pukul 20.15 WIB di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Dua orang ini mengambil sabu dan ekstasi atas perintah PK yang berada di Surabaya dan barang itu akan dibawa ke Tangerang.
"Mereka menggunakan truk yang disamarkan muatannya dengan kardus berisi minuman teh ribuan. Namun, dalam truk tersebut ditemukan total 52 kg sabu dan ribuan butir ekstasi," ujar Luthfi.
Kapolda menjelaskan bahwa kasus ini merupakan jaringan lintas pulau Jawa dan Sumatera. Para tersangka mengaku mendapat upah hingga sekitar Rp 200 juta untuk membawa barang terlarang tersebut. Bahkan satu tersangka mengaku telah melakukan pengiriman hingga tiga kali.
Karena perbuatannya yang melawan hukum itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Dengan menyita barang bukti sabu seberat 52 kg berarti dapat menyelamatkan 260.402 jiwa, serta ekstasi sebanyak 35.050 butir yang dapat menyelamatkan 35.050 jiwa dari kecanduan narkoba.