KPPU panggil 4 perusahaan pinjol penyalur pinjaman mahasiswa, diduga melanggar hukum
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa mengungkap alasan rencana KPPU memanggil empat perusahaan pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman kepada mahasiswa. Pemanggilan ini karena perusahaan dinilai tidak sejalan dengan aturan yang berlaku.
Elshinta.com Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa mengungkap alasan rencana KPPU memanggil empat perusahaan pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman kepada mahasiswa. Pemanggilan ini karena perusahaan dinilai tidak sejalan dengan aturan yang berlaku.
Adapun empat lembaga yang dipanggil adalah PT Dana Bagus Indonesia (Danabagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufun), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita).
Fanshurullah menyampaikan, keempat perusahaan itu telah menyalurkan pinjaman kepada mahasiswa dengan nilai kumulatif mencapai Rp450 miliar.
Fansharullah menilai pinjaman mahasiswa yang dikenakan bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.