BPOM Jayapura musnakan seratusan kosmetik kadaluarsa dan ilegal
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) berupaya untuk berperan aktif dalam memutus mata rantai supply dan demand kosmetik ilegal serta yang mengandung bahan dilarang dan bahan berbahaya pada masyarakat.

Elshinta.com - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) berupaya untuk berperan aktif dalam memutus mata rantai supply dan demand kosmetik ilegal serta yang mengandung bahan dilarang dan bahan berbahaya pada masyarakat.
Salah satu upaya yang dilakukan BPOM Jayapura adalah kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik dilakukan secara tematik sesuai tren dinamika peredaran kosmetik.
Kepala Balai Besar POM Hermanto mengatakan, pada tahun 2024, BPOM Jayapura meningkatkan kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik dengan fokus dan lokus target berupa fasilitas klinik kecantikan dan agen atau reseller kosmetik kontrak.
“Target pengawasan kami adalah produk kosmetik yang sudah termasuk dalam daftar Peringatan Publik (Public Warning) yang meliputi kosmetik tanpa ijin edar (TIE) dan kosmetik mengandung Bahan Berbahaya. Kosmetik kedaluwarsa dan kosmetik dengan kemasan yang rusak, juga menjadi objek pengawasan,” ujar Kepala Balai Besar POM Hermanto melalui via zoom didampingi Ketua Tim Kerja Fungsi Pemeriksaan, Santi Mangisu kepada wartawan, Selasa (27/2).
Hermanto menyebutkan, kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik BBPOM Jayapura dilaksanakan pada 19-23 Februari 2024 di 4 kabupaten dan kota. Adapun hasil intensifikasi untuk Kota Jayapura, jumlah sarana klinik kecantikan dan agen atau reseller kosmetik yang diperiksa adalah sebanyak 13 sarana dimana 1 sarana tidak memenuhi ketentuan dengan nilai ekonomi Rp7.920.000,- terdiri dari 31 pieces produk kosmetik, sedangkan 12 sarana lainnya memenuhi ketentuan.
Selanjutnya Kabupaten Kepulauan Yapen, jumlah sarana klinik kecantikan dan agen atau reseller kosmetik yang diperiksa adalah sebanyak 1 sarana dengan hasil memenuhi ketentuan.
Kabupaten Jayapura, jumlah sarana klinik kecantikan dan agen atau reseller kosmetik yang diperiksa adalah sebanyak 7 sarana (2 sarana tidak memenuhi ketentuan dengan nilai ekonomi total Rp 8.997.000,- terdiri dari 83 pcs produk kosmetik, sedangkan 5 sarana lainnya memenuhi ketentuan).
Kabupaten Biak Numfor, jumlah sarana klinik kecantikan dan agen/reseller kosmetik yang diperiksa adalah sebanyak 2 sarana dengan hasil kedua sarana memenuhi ketentuan.
Di tempat yang sama Ketua Tim Kerja Fungsi Pemeriksaan, Santi Mangisu menjelaskan, tindak lanjut yang dilakukan adalah berupa sanksi administrasi berjenjang yaitu peringatan tertulis 1, peringatan tertulis 2, peringatan keras dan membuat surat pernyataan diatas materai.
Untuk sarana yang telah melakukan pelanggaran berulang akan dilakukan pendalaman apakah akan ditingkatkan ke proses hukum (Pro Justitia). Bahkan, untuk meningkatkan efektifitas pengawasan, Balai Besar POM di Jayapura melakukan beberapa hal yaitu mendorong peningkatan peran pelaku usaha melalui bimbingan teknis tentang keamanan produk kosmetik, KIE/pemberdayaan masyarakat, peningkatan peran media massa dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilih dan meneliti produk kosmetik sebelum dibeli/digunakan.
“Kepada masyarakat diharapkan lebih pro aktif dalam memilih produk yang dibeli dan melaporkan kepada BBPOM Jayapura apabila ditemukan produk TIE - Tanpa Izin Edar, rusak, kedaluwarsa. Jadilah konsumen cerdas, ingat selalu Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Ijin Edar, Cek Kedaluwarsa),” kata Santi Mangisu seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Aman Hasibuan.
Lanjut dia, untuk memudahkan masyarakat mendapatkan berita terbaru dari BPOM, mengecek suatu produk dengan memindai kode QR atau kode barang, serta mengirimkan pengaduan terhadap suatu produk dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile.