Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pemkot Serang kembali robohkan tempat hiburan malam langgar aturan

Pemerintah Kota Serang dalam hal ini dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat kembali membongkar Bangunan yang diindikasi dijadikan sebagai tempat hiburan malam, Selasa (27/02).

Pemkot Serang kembali robohkan tempat hiburan malam langgar aturan
X
Sumber foto: Mamo Erfanto/elshinta.com.

Elshinta.com - Pemerintah Kota Serang dalam hal ini dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat kembali membongkar Bangunan yang diindikasi dijadikan sebagai tempat hiburan malam, Selasa (27/02).

Bangunan tersebut diratakan berdasarkan surat izin yang dikeluarkan tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan pada tempat tersebut.

Seperti yang disampaikan oleh Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat usai meruntuhkan bangunan tersebut. Ia mengatakan bahwa beberapa waktu lalu Pemerintah Kota Serang sudah berkunjung ke lokasi usai melaksanakan penggusuran di beberapa tempat di daerah yang sama,

Dalam kunjungan beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Serang masih dalam tahap mempersiapkan beberapa berkas dokumen yang memastikan bahwa bangunan tersebut berizin atau tidak.

“Setelah beberapa waktu kita pelajari dan mengumpulkan beberapa berkas dan dokumen ternyata bangunan ini termasuk bangunan liar yang tidak sesuai dengan pelaksanaan usahanya," tutur Yedi usai melaksanakan penggusuran.

Diketahui terdapat beberapa bangunan yang diruntuhkan oleh Pemerintah Kota Serang dikarenakan izin usaha yang tidak sesuai serta status bangunan yang tidak berizin.

Selain dihadiri secara langsung oleh Pj Wali Kota Serang, kegiatan penggusuran tersebut juga diikuti oleh berbagai unsur dan tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, TNI, Polri serta Instansi terkait dilingkungan Pemerintah Kota Serang

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire