Top
Begin typing your search above and press return to search.

KPAI dorong kepolsian tuntaskan kasus aniaya santri di Kediri 

Merespon terjadinya peristiwa penganiayaan yang menyebabkan seorang santri pondok pesantren di wilayah Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri meninggal dunia.

KPAI dorong kepolsian tuntaskan kasus aniaya santri di Kediri 
X
Sumber foto: Fendi Lesmana/elshinta.com.

Elshinta.com - Merespon terjadinya peristiwa penganiayaan yang menyebabkan seorang santri pondok pesantren di wilayah Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri meninggal dunia.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) datang berkunjung ke Kediri. Salah satu tempat yang dikunjungi yaitu kantor Kemenag Kabupaten Kediri. Sesampainya dikantor Kemenag KPAI menggelar rapat kordinasi dengan instasi terkait membahas permasalahan yang sedang terjadi sekarang.

"Disini kami melakukan pengawasan secara langsung, tentu sesuai mandat UU Perlindungan anak kami ingin memastikan bahwa karena ini menyangkut persoalan anak maka perlindungan anak harus diberikan terutama pada keluarga korban. Juga anak yang berkonflik dengan hukum," terang Aris Adi Laksono Komisioner KPAI bidang Pendidikan Waktu Luang dan Budaya Jumat 01 Maret 2024.

Menurutnya karena pelaku berstatus masih dibawah umur, bersangkutan memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum, mendapatkan pemulihan sampai dengan rehabilitasi sosial. Selain itu KPAI juga mendorong adanya pendampingan piskologis dari pihak keluarga korban.

"Mendorong juga adanya kepedulian sosial dengan pemberian santunan, karena itu merupakan bagian dari perintah undang undang perlindungan anak," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Fendi Lesmana, Jumat (1/3).

Persoalan ini kata dia.tidak bisa diselesaikan secara sendirian oleh Kementerian Agama. Tetapi juga harus dibantu melibatkan unsur lainya seperti Kepolisian , UPD serta DP3A.l.

Dalam pertemuan itu, KPAI memberikan rekomendasi untuk mendorong secepatnya proses hukum yang saat ini sedang berproses ditingkat kepolsian.

"Dari proses ini keputusannya seperti apa kita harus menghormati dan mendukung bersama sama.Tadi komitmen dari Kemenag mau pun UPTD lain akan membantu kepolsian. Kami juga minta institusi pondokOk pesantren untuk memberikan informasi selengkapnya," ungkapnya.

"Yang pasti karena ini persoalan anak karena perintah undang undang harus cepat selesai,harus cepat tertangani keadilan untuk keluarga Korban bisa diwujudkan sambil pemenuhan hak lain baik keluarga korban mau pun anak yang berkonflik hukum," tambahnya

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire