Top
Begin typing your search above and press return to search.

Raperda P3MKK rampung, Pemda DIY wajib alokasikan anggaran setiap kalurahan & kelurahan 

Fasilitasi Rancangan Perda Tentang Pemajuan Pembangunan Kalurahan dan Kelurahan selesai dibahas dan bisa segera diajukan dalam rapat paripurna DPRD DIY untuk ditetapkan menjadi Perda DIY.

Raperda P3MKK rampung, Pemda DIY wajib alokasikan anggaran setiap kalurahan & kelurahan 
X
Sumber foto: Izan Raharjo/elshinta.com.

Elshinta.com - Fasilitasi Rancangan Perda Tentang Pemajuan Pembangunan Kalurahan dan Kelurahan selesai dibahas dan bisa segera diajukan dalam rapat paripurna DPRD DIY untuk ditetapkan menjadi Perda DIY.

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menyatakan di dalam raperda tentang Tentang Pemajuan Pembangunan Kalurahan dan Kelurahan 9 bab, 21 pasal.

"Sekretariat DPRD bisa segera melaporkan hasilnya ke pimpinan DPRD agar bisa di paripurna kan. Alhamdulillah, rapat fasilitasi raperda Pemajuan Pembangunan Kalurahan dan Kelurahan selesainya bertepatan dengan hari penegakan kedaulatan negara," ujar Eko seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo, Sabtu (2/3).

Eko Suwanto yang juga Ketua Pansus Raperda tentang Pemajuan Pembangunan Kalurahan dan Kelurahan menyebutkan bahwa rapat fasilitasi dihadiri oleh anggota Pansus Raperda Pemajuan Pembangunan Kalurahan dan Kelurahan diantaranya Andriana Wulandari dari Fraksi PDI Perjuangan dan Retno Sudiati dari Partai Gerindra bersama stakeholder OPD pemda DIY diantaranya biro tata pemerintahan, sekretariat DPRD serta Kemenkumham DIY.

"Terima kasih kepada seluruh pimpinan pansus, OPD Pemda DIY dari biro hukum, tata pemerintahan juga perwakilan pimpinan Kemenkumham, sekretariat DPRD DIY byang selama ini sudah dialog intens dalam bahas Raperda. Besar harapan pembangunan berbasis desa dan kelurahan, kalurahan bisa segera jadi perda," katanya.

Andriana Wulandari, anggota Fraksi PDI Perjuangan menyatakan rasa lega karena proses pembahasan rampung dikerjakan. Materi dan isi perda tentang pemajuan pembangunan kalurahan dan kelurahan.

"Perda ini kita bisa segera sampaikan ke masyarakat dan menjawab harapan warga tentang pemajuan pembangunan kalurahan kelurahan," pungkasnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire