Top
Begin typing your search above and press return to search.

Baznas RI usul zakat sebagai pengurang pajak perusahaan secara nasional

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mengusulkan zakat perusahaan dapat menjadi pengurang pembayaran pajak secara nasional. Pasalnya, perusahaan adalah bagian yang terpenting bagi pemasukan zakat, infaq dan sedekah. 

Baznas RI usul zakat sebagai pengurang pajak perusahaan secara nasional
X
Sumber foto: Heru Lianto/elshinta.com.

Elshinta.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mengusulkan zakat perusahaan dapat menjadi pengurang pembayaran pajak secara nasional. Pasalnya, perusahaan adalah bagian yang terpenting bagi pemasukan zakat, infaq dan sedekah.

Hal itu dikatakan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI KH. Ahmad Noor dalam seminar zakat perusahaan bersama BNI Syariah dengan tema "Syariah Zakat dan Insentif Pajak", di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Selasa (5/3).

Noor menerangkan, usulan itu didapatkan dari dua negara tetangga yang selama ini telah menerapkan zakat sebagai pengurangan pajak, yakni Malaysia dan Singapura.

"Pengalaman di Singapura, Malaysia, terutama di Malaysia, itu zakat sebagai pengurangan pajak. Ternyata juga meningkatkan perekonomian mereka dan pemasukan bagi negara. Baik itu dari aspek pajaknya maupun dari aspek zakatnya," kata Noor.

Sementara, kata Noor, zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terhutang baru kali pertama dilakukan dan dilaksanakan pemerintah provinsi (Pemrov) Aceh.

"Aceh nampaknya sudah disetujui tentang zakat sebagai pengurangan pajak. Nanti kita lihat bagaimana pengalaman di Aceh tersebut, adakah kemudian sama dengan pengalaman yang ada di Malaysia," ujarnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Heru Lianto, Rabu (6/3).

"Kalau itu terjadi maka kita usulkan tidak menutup kemungkinan ke depan bisa secara nasional zakat bisa dijadikan pengurangan pajak," tambahnya.

Lebih lanjut Noor menerangkan, regulasi zakat sebagai pengurangan pajak perusahaan sejatinya sudah tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 22 dan 23, yang mana penghasilan kena pajak dapat dikurangkan dari pembayaran zakat yang disetorkan kepada Baznas dengan menunjukkan Bukti Setor Zakat (BSZ) kepada pihak pengelola pajak.

“Baznas akan memberikan Bukti Setor Zakat kepada perusahaan yang telah menunaikan zakat melalui BAZNAS. Bukti setor zakat dapat dilampirkan pada SPT Tahunan Perusahaan dan menjadi pengurang wajib pajak bagi Perusahaan,” pungkasnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire