Tipu jamaah Rp4,9 miliar, pemilik Biro Umroh Goldy Mixalmina jadi tersangka
Polres Kudus Jawa Tengah secara resmi menetapkan pemilik biro perjalanan umrah Goldy Mixalmina, ZLN (39) warga Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus sebagai tersangka.

Elshinta.com - Polres Kudus Jawa Tengah secara resmi menetapkan pemilik biro perjalanan umrah Goldy Mixalmina, ZLN (39) warga Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus sebagai tersangka. Penetapan yang bersangkutan setelah ada 189 jamaah umroh yang gagal berangkat ke Tanah Suci dengan kerugian mencapai Rp4,9 miliar.
"Sementara ini dana yang sudah dihimpun ada sebanyak Rp 4,923 miliar dari 189 jemaah," jelas Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Wakapolres, Kompol Satya Adi Nugraha di Mapolres Kudus, Rabu (6/3).
ZLN telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan, serta terjerat Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.
“Untuk sementara ini, motif tersangka adalah memperkaya untuk kepentingan pribadi. Sedangkan motif lain saat ini kami masih menyelidiki lebih lanjut,” ungkap Wakapolres seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Rabu (6/3).
Dijelaskan, kronologi pemeriksaan terhadap ZLN berawal dari adanya laporan pada 26 Februari 2024 lalu. Laporan ini dibuat oleh salah satu korban berinisial MRW (35) yang melapor ke Polres Kudus karena merasa tertipu oleh ZLN.
Biro umroh tersebut, dalam kurun waktu Agustus 2023 hingga Februari 2024 terdapat 189 orang yang mendaftar untuk berangkat umroh. Namun, mereka justru menjadi korban setelah merasa tertipu dengan program umrah dari Goldy Mixalmina. Bahkan ada beberapa korban yang sudah melunasi biaya umrah baik secara transfer ke rekening maupun tunai ke biro perjalanan.
Ditambahkan, tim Polres Kudus akhirnya menemukan adanya total uang sebanyak Rp 4.923.693.664 yang telah dibayarkan ke biro perjalanan Goldy Mixalmina melalui keterangan dari para jamaah.
Sejumlah korban maupun para saksi termasuk karyawan Goldy Mixalmina dan istri tersangka telah dimintai keterangan. Tim penyidik dan Reskrim juga mengecek kantor Goldy Mixalmina dan menyita sejumlah barang bukti. Dari hasil pemeriksaan ini, diketahui bahwa ada aliran dana dari ZLN untuk memenuhi kepentingan pribadinya.
“Aliran dana ada yang digunakan untuk membeli KBM Innova Reborn, untuk membayar hutang, untuk membayar bunga pinjaman, untuk bisnisnya, dan ada aliran dana tertentu yang masih kita dalami,” ungkap Wakapolres.
Saat ini, Polres Kudus telah menyegel kantor Goldy Mixalmina yang beralamat Desa Demangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus guna mempertajam barang bukti. Dimana, beragam barang bukti, seperti handphone, laptop, bukti aliran transfer, rekening dan alat bukti pembayaran cash serta kwitansi-kwitansi telah diamankan.