7 Maret 1967 : MPRS mengakhiri era Soekarno
Elshinta.com, Pada tanggal 7 Maret 1967, Mahkamah Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (MPRS) Indonesia mengambil keputusan bersejarah dengan mencabut mandat Presiden pertama Indonesia, Soekarno.

Elshinta.com - Pada tanggal 7 Maret 1967, Mahkamah Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (MPRS) Indonesia mengambil keputusan bersejarah dengan mencabut mandat Presiden pertama Indonesia, Soekarno. Keputusan ini bukan hanya mencerminkan perubahan dramatis dalam politik Indonesia pada saat itu tetapi juga menggambarkan dinamika politik yang kompleks di negara tersebut selama periode tersebut.
Pada saat itu, Indonesia sedang mengalami krisis politik, ekonomi, dan sosial yang serius. Soekarno, sebagai tokoh yang sangat dihormati dan dianggap sebagai bapak proklamasi kemerdekaan Indonesia, telah mengalami penurunan popularitas dan otoritasnya semakin tergerus. Pemerintahannya yang didominasi oleh konsep "Guided Democracy" (Demokrasi Terpimpin) telah menghadapi kritik dan tentangan dari berbagai pihak, termasuk militer dan tokoh-tokoh politik.
Pada bulan Januari 1967, MPRS mengadakan sidang istimewa yang berfokus pada masa depan politik Indonesia. Di tengah ketegangan politik yang tinggi, pada tanggal 7 Maret 1967, MPRS mengeluarkan keputusan untuk mencabut mandat Soekarno sebagai presiden. Keputusan ini diambil setelah pemungutan suara yang menunjukkan mayoritas anggota MPRS mendukung pencabutan mandat tersebut.
Baca juga MPRS mencabut mandat Presiden Soekarno
Pencabutan mandat Soekarno oleh MPRS memiliki implikasi politik yang sangat besar. Hal ini menandai akhir dari era Soekarno dan awal dari masa Orde Baru yang dipimpin oleh Jenderal Soeharto. Pencabutan mandat ini juga menandai akhir dari konsep "Demokrasi Terpimpin" yang digagas oleh Soekarno.
Keputusan MPRS ini memicu perubahan besar dalam politik Indonesia. Soeharto, yang kemudian menjadi presiden, mengambil alih kendali negara dan memulai serangkaian reformasi politik, ekonomi, dan sosial yang dikenal sebagai "Orde Baru". Era Orde Baru ini ditandai dengan otoritarianisme yang lebih terpusat, stabilitas politik yang relatif, dan pembangunan ekonomi yang cepat.
Pencabutan mandat Soekarno oleh MPRS pada tanggal 7 Maret 1967 adalah titik balik penting dalam sejarah politik Indonesia. Meskipun dianggap kontroversial oleh beberapa pihak, banyak sejarawan dan analis politik sepakat bahwa langkah ini diperlukan untuk mengatasi krisis yang sedang berlangsung dan membuka jalan bagi perubahan yang lebih besar dalam politik Indonesia.
Namun demikian, keputusan ini juga menimbulkan perdebatan tentang legitimasi politik di Indonesia. Beberapa kritikus menyoroti aspek otoritarianisme dalam proses pencabutan mandat tersebut, sementara yang lain menganggapnya sebagai langkah yang diperlukan untuk mengembalikan stabilitas dan kemajuan nasional.