Top
Begin typing your search above and press return to search.

Remas payudara, mahasiswa di Malang terancam 9 tahun penjara 

Satreskrim Polres Malang tetapkan RAP (20), warga Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur sebagai tersangka kasus tindakan cabul.

Remas payudara, mahasiswa di Malang terancam 9 tahun penjara 
X
Sumber foto: El Aris/elshinta.com.

Elshinta.com - Satreskrim Polres Malang tetapkan RAP (20), warga Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur sebagai tersangka kasus tindakan cabul.

Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Malang tersebut diduga melakukan begal payudara yang sempat viral di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Sabtu (9/3/2024).

Kaurbinops Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik di Polres Malang menyatakan tersangka menyerahkan diri ke Polsek Dau usai video aksinya viral .

“Saat ini untuk pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan,” kata Kaurbinops Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik di Polres Malang seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, El-Aris, Selasa (12/3).

Taufik menjelaskan, tindak begal payudara tersebut menimpa W (18), mahasiswi asal Kabupaten Banyuwangi, yang sedang menempuh pendidikan di salah satu universitas di Kota Malang. Saat itu, ia sedang kembali ke kosannya usai berkunjung ke salah satu kawannya, Jumat (8/3) sekitar pukul 19.34 WIB.

“Pada saat kejadian, korban yang mengendarai sepeda motor berjalan pelan melintasi jalan alternatif di Jembatan Swereg belakang Sengkaling, Desa Mulyorejo, Kecamatan Dau. Setelah melewati jembatan, tersangka yang saat itu melihat situasi sepi, memepet kendaraan korban, dan dengan spontan meremas payudara korban. Sontak korban tidak terima dan berusaha mengejar pelaku dan memvideokan aksi begal payudara termasuk melakukan pengejaran dan membuat video tersebut viral di berbagai platform media sosial.” jelasnya.

Respon cepat dilakukan polisi apalagi ada laporan kalau pelaku menyerahkan diri ke Polsek Dau Kabupaten Malang.

“Korban kita minta buat laporan dan selanjutnya dilakukan penyelidikan dan tersangka mengakui perbuatannya. Modusnya karena tersangka sering melihat video porno dan kebetulan antara tersangka dan korban satu kampus namun beda fakultas jadi tidak saling kenal,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah 9 tahun penjara.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire