Top
Begin typing your search above and press return to search.

Komjak nilai Jaksa tak berwenang pindahkan penahanan Dito Mahendra

Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Babul Khoir Harahap menyoroti permohonan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin memindahkan lokasi penahanan terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, ke Lapas Terorisme Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Menurutnya, penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim.

Komjak nilai Jaksa tak berwenang pindahkan penahanan Dito Mahendra
X
Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

Elshinta.com - Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Babul Khoir Harahap menyoroti permohonan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin memindahkan lokasi penahanan terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, ke Lapas Terorisme Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Menurutnya, penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim.

"Benar, kewenangan menahan di hakim sekarang,” kata Babul Khoir dikutip pada Rabu, 13 Maret 2024.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan Dito Mahendra untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Menurut Babul, jaksa harusnya tinggal melaksanakan perintah yang ditetapkan majelis hakim. “Jaksa hanya bisa melaksanakan penetapan hakim terhadap penahanan dalam kewenangan hakim,” jelas dia.

Jaksa penuntut umum, kata Babul, tidak bisa mengajukan permohonan pemindahan penahanan terhadap seorang terdakwa. Kecuali, lanjut dia, pengacara dari terdakwa yang mengajukan permohonan tersebut kepada jaksa penuntut umum.

“Enggak bisa lah, itu kan tataran hakim. Yang membela Dito kan pengacara sebenarnya, permohonan seharusnya dari pengacaranya, aturannya seperti itu. Jadi harus ada permohonan dari pengacara,” ungkapnya.

Babul juga menambahkan, pemindahan Dito ke Lapas Terorisme Gunung Sindur juga tidak efektif untuk jalannya sidang yang berlangsung. Karena lokasi Lapas yanhlg semakin jauh dari tempat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kalau dipindah kesana tambah jauh dong. Sekarang masih proses sidang dong. Tambah jauh berarti tidak efektif, tidak efisien,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pengacara Dito Mahendra, Pahrur Dalimunthe, mengaku heran dengan langkah JPU yang akan mengajukan permohonan pemindahan penahanan terdakwa Dito ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Pahrur menjelaskan, kewenangan penahanan terhadap Dito Mahendra saat ini di bawah keputusan majelis hakim. Sedangkan, lanjut dia, majelis hakim sudah menetapkan bahwa terdakwa Dito Mahendra tetap dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Kan sebenarnya kewenangan penahanan adalah hakim, bukan jaksa. Sebelumnya, hakim sudah membuat penetapan itu di rutan salemba cabang kejaksaan agung. Dimana-dimana kan penahanan itu dekat dengan tempat sidang. Jadi kami keberatan,” jelas Pahrur saat dihubungi wartawan pada Jumat, 8 Maret 2024.

Pahrur keberatan soal permohonan pemindahan penahanan terhadap kliennya Dito Mahendra oleh jaksa itu. Menurutnya, keinginan jaksa memindahkan penahanan terdakwa itu seolah-olah menghukum Dito sebelum ada keputusan majelis hakim.

“Kedua, itu kan Lapas (Gunung Sindur) bukan rutan. Lapas itu kan harusnya sudah dieksekusi, ini kan belum putus. Ketiga, itu kan Lapas terkenal sebagai Lapas teroris. Dia (Dito) kan bukan teroris, dan keempat itu jauh sekali,” ungkapnya.

Sumber : Elshinta.Com

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire