Top
Begin typing your search above and press return to search.

Belum terima surat dari Kejati Jabar, Kepala BKPSDM terkejut jadi tersangka

Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia) Majalengka, Jawa Barat, Irfan Nur Alam (INA) mengaku belum menerima surat resmi dari Kejati Jabar terkait penetapan tersangka pada dirinya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Cigasong Majalengka tahun 2020. 

Belum terima surat dari Kejati Jabar, Kepala BKPSDM terkejut jadi tersangka
X
Sumber foto: Enok Carsinah/elshinta.com.

Elshinta.com - Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia) Majalengka, Jawa Barat, Irfan Nur Alam (INA) mengaku belum menerima surat resmi dari Kejati Jabar terkait penetapan tersangka pada dirinya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Cigasong Majalengka tahun 2020.

Pernyataan INA disampaikan kepada media setelah dirinya dinyatakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Cigasong Majalengka tahun 2020.

Namun hingga Jum'at 15 Maret 2024 ini, Irfan tetap melaksanakan tugasnya di kantor sebagaimana mestinya.

Selain itu pula, putera mantan Bupati Majalengka periode 2018-2023 ini, mengaku belum menerima surat resmi dari Kejati Jabar terkait penetapan tersangka pada dirinya.

Padahal sehari sebelumnya, kata dia, dirinya sudah dipanggil kembali oleh penyidik Kejati, dalam statusnya masih sebagai saksi.

"Saya juga ngga tahu, usai dimintai keterangan di Bandung lalu pulang ke Majalengka, tiba tiba malamnya viral di berita, jika saya sudah ditetapkan tersangka," tuturnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Enok Carsinah, Sabtu (16/3).

"Bahkan kalau mau jujur, saya baru tahu penetapan tersangka itu, dari berita di media massa, karena hingga hari ini saya belum menerima surat resmi dari Kejati," tambahnya.

Atas hal itu dirinya mengakui belum menyiapkan rencana mengenai langkah-langkah hukum ke depan, terkait penetapan statusnya saat ini.

Maka dari itu, dirinya belum bisa memberikan komentar banyak mengenai penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi.

"Karena saya belum menerima surat formal dari Kejati Jabar, terkait kasus apa yang disangkakan, jadi upaya hukum belum saya lalukan," tuturnya.

Irfan menuturkan jika dirinya baru mengambil langkah hukum setelah menerima surat tersebut, termasuk menyiapkan kuasa hukum untuk mendampingi menghadapi kasus yang menimpanya.

"Setelah surat diterima, baru saya bisa merumuskan langkah ke depannya seperti apa, dan tentunya akan didampingi kuasa hukum," ujar INA.

Pada pertemuan itu, Irfan mengaku siap menjalani seluruh proses hukum yang berlaku berkaitan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Ia mengaku saat ini lebih tenang dalam menyelesaikan persoalan hukum yang menyeret namanya karena merasa tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum, dan siap membuktikan kebenaran ini demi tegaknya keadilan.

"Proses hukum ini panjang sekali, bisa menyita waktu yang cukup lama, tapi bismilah saya akan menjalani dengan sepenuh hati," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, kasus itu bermula pada tahun anggaran 2020, saat Pemkab Majalengka memilih mitra untuk proses bangun guna serah, atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Saat itu, INA yang masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majalengka, ditunjuk sebagai ketua proyek tersebut.

Dalam perjalanannya, PT. PGA salah satu perusahaan yang mengikuti lelang untuk proyek tersebut, memberikan uang miliaran rupiah, kepada INA melalui AN dan DRN.

Belum diketahui secara pasti, berapa nominal uang yang diterima oleh INA. Namun, Nur Sricahyawijaya memastikan bahwa uang tersebut ditujukan sebagai pelicin agar PT PGA menjadi pemenang dalam proyek tersebut.

"Pemberian uang itu bertujuan agar PT PGA tampil sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan," ujar Nur Sricahyawija, dalam keterangannya, Kamis (14/3).

Saat ini, INA baru ditetapkan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan.

"Tersangka INA dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire