Wali Kota Magelang serahkan kunci, Shelter Ngesengan siap buka
Para pedagang kios Ngesengan di Jalan Tentara Pelajar (sebelah timur Lapas kelas 2 A) Kota Magelang Jateng, sudah diperbolehkan menempati kios yang selesai direnovasi dan diresmikan oleh Wali Kota dr Muchammad Nur Azis pada Rabu (21/2/2024) lalu.

Elshinta.com - Para pedagang kios Ngesengan di Jalan Tentara Pelajar (sebelah timur Lapas kelas 2 A) Kota Magelang Jateng, sudah diperbolehkan menempati kios yang selesai direnovasi dan diresmikan oleh Wali Kota dr Muchammad Nur Azis pada Rabu (21/2/2024) lalu. Mereka boleh kembali berjualan di sana setelah wali kota secara simbolis menyerahkan kunci kios kepada Untari, salah satu pedagang Kupat Tahu di aula Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Senin (18/3).
Wali Kota Magelang dr Muchammad Nur Azis kepada pedagang "wanti-wanti" agar mereka segera melunasi harga sewa yang sudah di sepakati. "Pokoknya terima kunci setelah lunas bayar sewanya. Karena ini tempatnya sangat murah di tempat setrategis. Pemerintah sudah melakukan apraisser sesuai undang-undang, dan nantinya dua tahun akan di perpanjang lagi," kata Nur Azis seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Kurniawati.
Menurut Nur Azis, kalau menunggu Perda, maka dua tahun lagi baru bisa ditempati. "Tapi kita dorong supaya bisa ditempati mengikuti regulasi yang ada," imbuhnya.
Wali Kota menyebutkan, harga sewa per kios yang bagian atas Rp5 juta dan di bagian bawah Rp7 juta per tahun. Harga sewa memang mengalami kenaikan karena saat ini yang disewa tanah dan bangunan. "Kalau dulu hanya sewa tanah saja," terangnya.
Menurut Wali Kota, harga sewa Rp5 juta dan Rp7 juta per tahun sudah sangat murah, dibanding dengan harga sewa di Jalan Pemuda yang per meter mencapai Rp10 juta sampai Rp20 juta per tahun.
Karena itu, Nur Azis berpesan agar pedagang segera melakukan pelunasan. Karena pemerintah sudah memberi prioritas bahwa yang boleh menempati kios di sana adalah pedagang lama, tanpa ada tambahan pedagang lainnya. "Kalau yang ingin sewa sangat banyak, tapi saya menghormati penyewa lama dan saya harus konsekuen sesuai kesepakatan awal saat akan dibangun," tuturnya.
Secara tegas Wali Kota melarang adanya oper kontrak. Apabila ada yang nekat melakukan, maka kios akan diminta lagi oleh pemkot.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang, Syaifulllah menjelaskan, jumlah penyewa di kios Ngesengan ada sebanyak 21 orang. Sedangkan jumlah kios ada 30, untuk yang atas 22 dan bawah 8 buah. "Jadi ada satu orang mendapatkan dua atau tiga kios, sesuai dengan luas kios dahulu," kata Syaifullah.
Para penyewa diwajibkan untuk melunasi uang sewa selama dua tahun kedepan, dan nantinya akan diperpanjang lagi. "Minimal mereka membayar sewa selama dua tahun, meskipun lebih juga boleh. Tapi banyak yang ambil minimal," kata Saifullah.
Dani, salah satu penyewa yang punya usaha stel roda "Tunas" mengaku hari ini (Selasa-red) akan melunasi agar bisa segera buka lagi. "Ya kita mulai dari nol lagi, karena banyak pelanggan yang tidak tahu tempat pindah saat dibangun kemarin," katanya.