Pemkab Langkat komitmen bayarkan THR dan gaji ke-13 untuk ASN
Pj Bupati Langkat, Sumatera Utara, M. Faisal Hasrimy berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 melalui PP No. 14/2024 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024 lalu.

Elshinta.com - Pj Bupati Langkat, Sumatera Utara, M. Faisal Hasrimy berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 melalui PP No. 14/2024 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024 lalu.
"Terkait THR dan gaji ke-13, saya berkomitmen mendukung peraturan pemerintah tersebut dengan membayarkan sesuai dengan tanggal dan jumlah yang diatur didalamnya," kata Faisal Hasrimy seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Selasa (19/3).
Komitmen Faisal Hasmiry ini sejalan dengan Instruksi Mendagri Tito Karnavian yang akan mengawal dan tindaklanjuti dari kebijakan THR dan gaji ke-13 di tingkat daerah. Bagi pemerintah daerah yang belum menyediakan atau belum mencukupi alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam APBD 2024, maka pemda diminta segera menyediakan dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran melalui perubahan APBD sehingga tetap dapat dianggarkan dalam perda yang mengatur perubahan APBD 2024.
Sementara menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. "Jadi apabila belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri. Sedangkan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2024, dan apabila belum selesai pada Juni, dia juga bisa dibayarkan sesudah Juni,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3).
Berdasarkan PP No. 14/2024. Penerima THR dan gaji ke-13 antara lain terdiri dari PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.
Komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Selanjutnya Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy juga menyampaikan harapannya terhadap ASN Kabupaten Langkat dengan dikeluarkan THR dan gaji ke-13 ini, bisa menjadikan semangat dalam meningkatkan kinerja ASN tersebut.