Polda Jateng butuh waktu 8 jam untuk musnahkan 48,9 kg sabu dan ribuan ekstasi
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah memusnahkan sabu sebesar 48,9 kg dan pil ekstasi sebanyak 34.747 butir di Semarang, Rabu (20/3/2024) menggunakan mesin pemusnah milik Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah.

Elshinta.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah memusnahkan sabu sebesar 48,9 kg dan pil ekstasi sebanyak 34.747 butir di Semarang, Rabu (20/3/2024) menggunakan mesin pemusnah milik Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah.
Barang haram itu disita dari tangan tujuh orang pengedar yang ditangkap pada bulan Januari dan Februari. Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Anwar Nasir didampingi Kepala Bidang Humas Kombes Satake Bayu Setianto memimpin pemusnahan tersebut.
Karena kapasitas mesin pemusnah hanya mampu memusnahkan sabu seberat 7 kg setiap jamnya, maka pemusnahan terus dilakukan hingga memakan waktu 7 - 8 jam.
Anwar Nasir menjelaskan, "Pengungkapan barang bukti terbesar terjadi pada 21 Februari 2024 malam pukul 20.15 di gerbang toll Cikande, Serang, Banten. Dua tersangka GDA dan PR membawa sabu dan disamarkan di dalam tumpukan kemasan minuman teh di dalam truk. Sabu itu disimpan di tiga koper yang berisi 49 bungkus teh Tiongkok dengan berat brutto 51,07 kg dan setelah bungkusnya dibuang menjadi 47,981 kg. Selain itu mereka membawa 34.800 butir pil ekstasi."
Sabu dan ekstasi itu diambil dari sebuah hotel di Lampung dan akan dibawa ke Tangerang. Namun sudah terendus polisi sehingga mereka ditangkap. Polisi masih mengembangkan kasus itu karena mereka diperintah oleh PK, seorang perempuan bandar narkoba yang tinggal di Surabaya. Kasus kedua terjadi 12 Januari 2024.
"Dua tersangka TH dan EB ditangkap di pintu exit toll Sragen Timur. Mereka membawa 1,010 kg sabu dan 250 butir ekstasi," ujar Nasir seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Rabu (20/3).
Tiga kasus lainnya adalah pengedar dalam jumah lebih kecil yang dilakukan oleh JL warga Semarang yang menyimpan 17,3 gram sabu, kemudian E warga Magelang yang menyimpan 42,4 gram sabu, dan MAH yang ditangkap di Terminal Tirtonadi Solo saat membawa 56,98 gram sabu.
Peredaran barang terlarang ini ini diduga berasal dari sindikat jaringan Fredy Pratama yang sebelumnya diungkap oleh Polda Lampung.
Tersangka PR mengaku sebagai kurir ia menerima upah antara Rp60 hingga Rp 100juta setiap pengiriman. Ia telah melakukan itu tiga kali. Dan pada kali yang keempat polisi menangkapnya.
Penyelidikan menunjukkan bahwa empat tersangka, GDA, PR, TH, dan EB terbagi dua kelompok yang berbeda dan dikendalikan oleh seorang wanita Surabaya berinisial PK.
Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.