Mulai malam ini, MK siap layani peserta pemilu 3 x 24 jam
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyiapkan para pegawainya untuk melayani peserta pemilu yang mengajukan permohonan sengketa pemilu Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) dan sengketa pemilu legislatif (Pileg) pemilu 2024.

Elshinta.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyiapkan para pegawainya untuk melayani peserta pemilu yang mengajukan permohonan sengketa pemilu Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) dan sengketa pemilu legislatif (Pileg) pemilu 2024.
Permohonan itu bakal diterima dalam bentuk perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menyatakan, selama 3 x 24 jam, MK akan standby untuk melayani peserta pemilu yang akan mengajukan permohonan sengketa dan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
"Pada dasarnya MK sudah sangat siap, kapanpun KPU mengumumkan hasil rekapitulasi suara pemilu 2024 pada (Rabu) malam ini," ujar Fajar Laksono kepada Elshinta, Rabu (20/3) sore.
Lebih jauh, Fajar mengungkapkan, MK sudah menyiapkan momen pasca rekapitulasi KPU, bahkan sejak tahun lalu. MK juga telah menyelenggarakan bimbingan teknis terhadap seluruh pemangku kepentingan yang menjabarkan tentang bagaimana beracara di Mahkamah Konstitusi.
"Yang penting harus diketahui oleh para pemohon adalah obyek permohonan dari perkara PHPU itu adalah hasil penetapan perolehan suara yang telah ditetapkan oleh KPU Pusat," lanjut Fajar. Fajar juga menjelaskan
MK memberi waktu sengketa Pilpres maupun sengketa Pileg Dewan Perwakilan Rakyat RI, DPRD, dan Dewan Perwakilan Daerah RI kepada para peserta pemilu.
Mereka adalah partai politik, calon anggota DPD RI, pasangan Calon Presiden/Calon Wakil Presiden, serta pemohon perseorangan atau calon legislatif (DPR/DPRD) sepanjang menyertakan rekomendasi dari dewan pengurus pusat partai politiknya agar mendapatkan legal standing untuk beracara di MK.
"Rekomendasi dari parpol dibutuhkan karena peserta pemilu adalah parpol bukan caleg," jelas Fajar.
Ada pun untuk syarat atau berkas permohonan yang harus dilengkapi adalah surat permohonan di mana di dalamnya ada identitas pemohon, surat permohonan yang ditandatangi oleh pimpinan parpol, bila menggunakan kuasa hukum maka harus menyertakan kartu advokat, surat kuasa/mandat, daftar alat bukti atau alat buktinya itu sendiri.
Fajar menerangkan bila sesuai aturan perundangan-undangan MK diberikan waktu UU selama 14 hari kerja utk menyelesaikan persidangan PHPU.
Sementara untuk menyelesaikan sengketa pemilu legislatif, sesuai dengan ketentuan UU, MK diberikan waktu selama 30 hari kerja.
"Kenapa waktu untuk menyelesaikan sengketa pileg lebih panjang? Karena jumlah pesertanya yang lebih banyak," ujar Fajar.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa MK akan menerima permohonan perkara PHPU mulai Rabu (20/3/2024), dengan syarat KPU menetapkan hasil Pemilu 2024 sesuai jadwal atau 20 Maret 2024.
Pihaknya akan menerima permohonan yang berkaitan dengan sengketa pilpres maupun sengketa pileg DPR RI, DPRD, dan DPD RI. (ahs)