Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pemda DIY wajib alokasikan anggaran tiap kalurahan dan kelurahan per tahun

Pemerintah Daerah DIY menetapkan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 3 tahun 2024 tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan pada 8 Maret 2024.

Pemda DIY wajib alokasikan anggaran tiap kalurahan dan kelurahan per tahun
X
Sumber foto: Izan Raharjo/elshinta.com

Elshinta.com - Pemerintah Daerah DIY menetapkan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 3 tahun 2024 tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan pada 8 Maret 2024.

Berdasarkan Perda P3MKK ini mulai tahun 2025, Pemda DIY wajib mengalokasikan dana memfasilitasi pemajuan pembangunan bagi seluruh kalurahan dan kelurahan di DIY.

"Perda P3MKK ini di pasal 18 mewajibkan Pemda DIY memberikan alokasi anggaran secara adil dan merata untuk kalurahan dan kelurahan di seluruh DIY. Berapa besarnya alokasi dananya? Di dalam Perda ini tak disebutkan eksplisit tapi kita perjuangkan minimal Rp1 miliar tiap kelurahan dan kalurahan di Kota Yogyakarta, Gunungkidul, Sleman, Bantul dan Kulonprogo," kata Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto di DPRD DIY Jl. Malioboro, Rabu (20/3/2024).

Paska menetapkan Perda P3MKK, Pemda DIY harus konsisten melaksanakan perda dan benar-benar mengalokasikan tambahan dana, difokuskan untuk pemajuan kelurahan dan kalurahan

"Ini berbeda dengan anggaran dana desa atau fiskal kelurahan di Kota Yogyakarta. Dana yang dialokasikan disebutkan sebagai dana pemajuan pembangunan kalurahan dan kelurahan. Melalui Perda P3MKK diharapkan bisa jadi tambahan fiskal guna mendorong kelurahan dan kalurahan bisa menjadi pusat pelayanan publik, pengembangan ekonomi rakyat dan pusat kebudayaan. Perda ini, di Pasal 8 juga amanatkan Pemda DIY untuk memben," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo, Kamis (21/3).

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire