Top
Begin typing your search above and press return to search.

Ahli waris ingatkan mafia tanah di proyek penyaringan sampah Ciliwung

Proyek Penyaringan Sampah Kali Ciliwung di Kelurahan Gedong Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur masih menyisakan persoalan yang belum tuntas.

Ahli waris ingatkan mafia tanah di proyek penyaringan sampah Ciliwung
X
Sumber foto: Istimewa/elshinta.com

Elshinta.com - Proyek Penyaringan Sampah Kali Ciliwung di Kelurahan Gedong Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur masih menyisakan persoalan yang belum tuntas. Hal ini terjadi karena Kantor Pertanahan Jakarta Timur hingga kini belum menjalankan Hasil Kesepakatan Mediasi tertanggal 18 Agustus 2023 dan Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tertanggal 21 Agustus 2023. Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Ahli Waris Moch Sadeli Bin Azhari, Dr. Hermawanto, S.H., M.H.

Menurut Hermawanto, pada pokoknya kesepakatan mediasi tersebut adalah Kantor Pertanahan Jakarta Timur akan melakukan perubahan peta bidang tanah bulan Oktober 2022 berdasarkan data, informasi dan keterangan saat mediasi berlangsung yang dihadiri juga oleh Camat Pasar rebo dan Lurah Gedong.

“Namun hingga saat ini kesepakaan mediasi tersebut tidak kunjung dilaksanakan,” ujar Hermawanto dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi elshinta.com, Kamis (21/3).

Hermawanto juga mempertanyakan terkait terjadinya perubahan nama pada peta bidang tanah objek proyek tersebut. Bahkan banyak muncul nama-nama baru yang tidak memiliki riwayat tanahnya pada dokumen pertanahan.

“Kami mencurigai adanya oknum-oknum “mafia tanah” bermain. Makanya kami tetap mengingatkan kepada Pemprov DKI melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA), untuk benar-benar meneliti secara seksama pihak-pihak yang melakukan klaim atas kepemilikan lahan objek proyek tersebut. Bahkan termasuk kepemilikan HGU yang perlu dicermati yang sudah berakhir,” ujarnya.

Hermawanto juga menegaskan agar Kantor Pertanahan Jakarta Timur segera menjalankan hasil kesepakatan mediasi dan rekomendasi Komnas HAM, demi hak hukum dan hak ekonomi pada ahli waris M. Sadeli bin Azhari. Juga mengigatkan kepada Pemprov DKI dalam hal ini Dinas SDA untuk tidak melakukan pembayaran ganti rugi kepada pihak yang melakukan klaim kepemilikan lahan tanpa bukti legalitasnya.

Sementara Abdul Latif selaku ahli waris menyatakan, pihak ahli waris tetap berkomitmen akan terus memperjuangkan hak mereka. “Karena hal ini berkaitan dengan hak hukum para ahli waris atas status tanah tersebut dan ganti rugi atas proyek,” ujar Abdul Latif.

Ditambahkan Hermawanto, pihaknya telah berupaya melakukan pertemuan dengan BPN Jakarta Timur, namun diakui tidak bisa bertemu dengan BPN karena belum melakukan perjanjian untuk bertemu. Sedangkan Kadis SDA DKI sedang tidak berada di tempat.

Dari staf Dinas SDA DKI, Mustofa, ujar Hermawanto pihaknya mendapatkan informasi bahwa tanah di Kelurahan Gedong memang masih dalam sengketa dan dipastikan belum ada pembayaran ganti rugi. Informasi data pembayaran dari apraisel hanya data awal dahulu dan belum pernah ada tindaklanjut.

“Diusahakan akan ada pertemuan dengan Kepala Dinas SDA DKI dan pertemuan dengan BPN Jakarta Timur,” tutup Hermawanto.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire