Top
Begin typing your search above and press return to search.

Sidang gugatan hasil pilpres dikawal 8 hakim konstitusi

Hasil perolehan suara pada pemilihan presiden 2024 resmi digugat oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis (21/3) kemarin.

Sidang gugatan hasil pilpres dikawal 8 hakim konstitusi
X
Gedung Mahkamah Konstitusi.

Elshinta.com - Hasil perolehan suara pada pemilihan presiden 2024 resmi digugat oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis (21/3) kemarin.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyatakan, hakim Konstitusi Anwar Usman tidak akan dilibatkan dalam penanganan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden 2024.

Hal ini sesuai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Fajar mengatakan, MK akan patuh pada putusan MKMK. Dengan demikian, komposisi sidang pleno gugatan hasil pilpres dengan delapan hakim konstitusi.

Lalu bagaimana bila proses pengambilan keputusan harus melalui voting dan berakhir imbang? Apakah MK akan mengalami jalan buntu?

Hakim MK periode 2003 - 2006 Maruarar Siahaan menjelaskan, jumlah hakim MK yang terdiri dari 8 hakim atau genap tidak menjadi masalah bila terjadi voting.

Pasalnya, bila terjadi voting di antara hakim MK saat ingin menjatuhkan putusan dan hasilnya suara terbagi menjadi sama-sama 4 atau imbang, maka untuk menentukan siapa yang mayoritas adalah dengan berpegangan pada tradisi yang selama ini dijalankan di MK.

"Suara Ketua MK itu bisa dihargai lebih dari 1 (suara), sehingga ketika terjadi posisi imbang, maka untuk menentukan siapa yang mayoritas adalah dengan melihat pilihan Ketua MK. Suara itulah yang akan dianggap sebagai putusan yang sah," jelas Maruarar saat diwawanara Radio Elshinta pada Jumat (22/3) malam.

Maruarar menambahkan, bila Ketua MK biasanya akan menjabat otomatis sebagai pimpinan sidang. Tidak hanya Ketua MK, seluruh hakim juga harus bisa mempertimbangkan seluruh aspek dan masalah keadilan.

Seperti diketahui hakim-hakim MK yang akan menangani sengketa pilpres adalah Suhartoyo (Ketua MK), Saldi Isra (Wakil Ketua MK), Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) diperkirakan akan diumumkan pada 22 April 2024.

Hal tersebut telah dinyatakan oleh Jubir MK Fajar Laksono mengutip Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. (Ahs)

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire