DPRK Nagan Raya Aceh sahkan calon komisioner KIP/KPU 2024-2029
Elshinta.com, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Provinsi Aceh, mengesahkan lima calon komisioner Komisi Independen Pemilihan/Komisi Pemilihan Umum (KIP/KPU) daerah itu periode 2024-2029 dalam sidang paripurna di gedung dewan setempat.

Elshinta.com - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Provinsi Aceh, mengesahkan lima calon komisioner Komisi Independen Pemilihan/Komisi Pemilihan Umum (KIP/KPU) daerah itu periode 2024-2029 dalam sidang paripurna di gedung dewan setempat.
“Dengan telah disahkannya kelima calon komisioner ini, maka selanjutnya kita kirimkan surat ini KPU RI agar diterbitkan dalam surat keputusan,” kata Ketua DPRK Nagan Raya Jonniadi di Suka Makmue, Sabtu.
Sebanyak lima calon komisioner KIP Nagan Raya tersebut, yakni Adam Sani, Danda Runtala, Faisal A Qubsy, Juni Safriadi, serta Tantawi Usman.
Mereka ditetapkan setelah 16 di antara 18 anggota dewan yang hadir paripurna turut menandatangani surat pengesahan sehingga keputusan ini sah guna selanjutnya dikirim ke KPU RI.
Sebanyak lima lainnya yang dinyatakan lulus cadangan, yakni Teuku Antoni, Subhan, Miza Irmawan, Arif Budiman, serta Mizwannur.
Jonniadi mengatakan hanya dua anggota DPRK Nagan Raya yang tidak menandatangani pengesahan itu.
Ia menyebutkan dalam rapat paripurna tersebut disepakati pengesahan kelima komisioner KIP Nagan Raya Aceh untuk menjabat selama lima tahun ke depan, sebagai penyelenggara pesta demokrasi di daerah tersebut.
“Senin, 25 Maret 2024 mendatang surat ini sudah kita serahkan ke KPU RI di Jakarta,” kata dia.
Dia mengharapkan KPU RI segera memproses SK untuk komisioner KIP Nagan Raya periode 2024-2029, karena jabatan komisioner 2019-2024 akan berakhir pada 27 Maret 2024.