Top
Begin typing your search above and press return to search.

29 Maret 2022: Penyelenggaraan sidang kasus penyebaran hoaks Bahar Smith

Elshinta.com, Sidang mengenai penyebaran informasi palsu atau hoaks yang melibatkan Bahar Smith, seorang penceramah, diadakan secara daring oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tanggal 29 Maret 2022.

29 Maret 2022: Penyelenggaraan sidang kasus penyebaran hoaks Bahar Smith
X
Penceramah Bahar Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). (https://tinyurl.com/3hrfchvh)

Elshinta.com - Sidang mengenai penyebaran informasi palsu atau hoaks yang melibatkan Bahar Smith, seorang penceramah, diadakan secara daring oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tanggal 29 Maret 2022.

Dodi Gazali Emil, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, menyatakan bahwa Bahar Smith mengikuti sidang daring tersebut dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat. Bahar Smith didampingi oleh pengacaranya saat mengikuti sidang dari Rutan tersebut.

Sidang perkara hoaks yang melibatkan penceramah tersebut dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan. PN Bandung telah menyiapkan fasilitas yang diperlukan untuk mendukung jalannya sidang daring di Ruang 1.

Baca juga Sidang kasus hoaks Bahar Smith digelar PN Bandung secara daring

Sejak sekitar pukul 09.00 WIB, puluhan pendukung Bahar Smith sudah berkumpul di depan PN Bandung. Penjagaan dari aparat kepolisian juga dilakukan mulai dari luar hingga di dalam ruangan sidang.

Sidang daring ini diadakan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait pelaksanaan sidang selama pandemi COVID-19.

Bahar diduga melanggar berbagai pasal, termasuk Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHP.

Sumber : 16

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire