Wapres minta perusahaan jangan abai penuhi hak THR pekerja
Wakil Presiden Ma\\'ruf Amin mengingatkan para pengusaha untuk memenuhi hak pekerja menerima tunjangan hari raya (THR).

Elshinta.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan para pengusaha untuk memenuhi hak pekerja menerima tunjangan hari raya (THR).
Ia mengingatkan ada sanksi yang bisa dikenakan bila abai memenuhi hak pekerja tersebut.
"Supaya para pengusaha memperhatikan. THR itu jangan sampai abai. Kalau tidak, itu ada sanksinya. Nah, itu saya minta para pengusaha swasta memperhatikan itu," ujar Ma'ruf usai menghadiri Pengukuhan KDEKS Provinsi Kalimantan Barat di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (27/3/2024), seperti yang dilaporkan Reporter Elshinta, Rama Pamungkas.
Wapres menegaskan, selain hak pekerja, pemberian THR merupakan bagian dari menjaga hubungan baik dengan pekerja. Ia pun mengingatkan para pengusaha swasta segera mencairkannya.
"Itu juga untuk menjaga hubungan yang baik antara pengusaha dengan para pekerjanya. Ini demi kebaikan bersama. Jadi, jangan sampai ada yang mangkir," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah terus mendorong pengusaha menunaikan hak THR bagi pekerja. Menaker mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, untuk mendukung pelaksanaan pemberian THR tahun ini.
"Saya umumkan bahwa dengan dikeluarkannya SE ini maka Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan telah dibuka kembali," kata Menaker dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker di Jakarta, Senin (18/3).
Posko THR itu dimaksudkan untuk memfasilitasi pengaduan dari pihak pekerja/buruh dan perusahaan terkait pembayaran THR. Posko itu juga dapat berperan sebagai tempat konsultasi mengenai THR.