Top
Begin typing your search above and press return to search.

Berulah, 6 debt collector diamankan Polresta Bandung 

Polsek Nagreg Polresta Bandung, Jawa Barat berhasil mengamankan 6 orang debt collector yang beraksi di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 27 Maret 2024 siang.

Berulah, 6 debt collector diamankan Polresta Bandung 
X
Sumber foto: Titik Mulyana/elshinta.com.

Elshinta.com - Polsek Nagreg Polresta Bandung, Jawa Barat berhasil mengamankan 6 orang debt collector yang beraksi di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 27 Maret 2024 siang.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut bermula adanya percobaan perampasan dengan kekerasan yang dilakukan oleh para debt collector.

"Awalnya pelaku terhadap korban yang memberhentikan kendaraan sambil memepet kendaraan yang sedang korban naiki," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Kamis (28/3).

"Kemudian para pelaku mengerumuni kendaraan korban diperkirakan sebanyak 6 (enam) orang dengan mengaku sebagai debt collector (DC) dengan mengatakan bahwa kendraan milik Korban dijaminkan dan memiliki sangkutan hutang piutang," ujarnya.

Ia menambahkan para debt collector sempat mengajak korban untuk ikut ke kantor leasing di wilayah Cileunyi, dikarenakan korban merasa tidak mempunyai hutang, maka korban menolak.

"Korban pun mengajak para pelaku (debt collector) ke kantor kepolisian terdekat, korban mau mengkonfirmasi ke teman korban," tuturnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Titik Mulyana.

"Justru salah satu pelaku berusaha mau mengambil atau merampas kunci kontak yang sedang korban pegang atau kuasai, sambil mengancam akan memecahkan kaca kendaraan milik korban," jelasnya.

Kusworo menjelaskan kesalahan yang dilakukan oleh para pelaku (debt collector) adalah tidak tercantumnya nama di dalam surat tugas dari leasing.

Selain itu, para pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban, yaitu dengan mengancam akan memecahkan kaca mobil milik korban.

Atas perbuatannya para pelaku FG, MYS, MRR, IS, HH, dan AM dijerat Pasal 365 dan atau 368 jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire