Top
Begin typing your search above and press return to search.

Marak TPPO berkedok ferienjob ke Jerman, Dubes Arif Havas beri tips menghindarinya

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Republik Federal Jerman Arif Havas Oegroseno menegaskan ferienjob bukanlah program magang atau masuk dalam kurikulum Merdeka Belajar.

Marak TPPO berkedok ferienjob ke Jerman, Dubes Arif Havas beri tips menghindarinya
X
Dubes Indonesia di Jerman, Arif Havas Oegroseno. ANTARA/HO KBRI Berlin/am.

Elshinta.com - Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Republik Federal Jerman Arif Havas Oegroseno menegaskan ferienjob bukanlah program magang atau masuk dalam kurikulum Merdeka Belajar seperti yang diiklankan oleh sejumlah oknum untuk menipudaya para korbannya.

Sedikitnya ada 1900 mahasiswa dari 32 universitas di Indonesia yang dikirim ke Jerman dengan modus mengikuti program ferienjob dan ternyata menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal tersebut diungkapkan Bareskrim Polri dalam rilis yang diterbitkan Selasa (19/3).

"Pengungkapan jaringan internasional TPPO dengan modus mengirimkan mahasiswa magang ke negara Jerman melalui program ferienjob," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Namun, saat berada di Jerman, para mahasiswa tersebut ternyata bekerja melalui jalur nonprosedural dan mengalami eksploitasi.

Menanggapi hal tersebut Dubes Arif Havas menerangkan, ferienjob adalah program kerja di lapangan kerja tertentu pada musim liburan atau biasanya berlangsung di saat summer atau musim panas yang berlangsung sekitar bulan Juli - September.

"Ferienjob itu adalah bekerja di musim libur yang telah diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan di Jerman. Ferienjob diadakan oleh Pemerintah Jerman, karena banyak lapangan pekerjaan yang ditinggalkan oleh pekerja untuk berlibur di musim panas. Nah, untuk mengatasi kekosongan, maka perusahaan diperbolehkan merekrut pelajar (siswa SMA dan mahasiswa) untuk menjadi pekerja pengganti sementara," urai Dubes Arif Havas saat diwawancara Elshinta dalam program Interaksi Dubes RI, Kamis (28/3).

Jenis pekerjaan ferienjob biasanya adalah pekerjaan kasar, seperti porter atau angkut-angkut barang, pelayan restoran, penjaga kantor di malam hari, seperti satpam. "Dulu, ferienjob hanya dibuka untuk pelajar atau pemuda hanya dari Uni Eropa. Namun, karena tetap tidak mencukupi, sejak tahun 2022, lowongan ferienjob juga dibuka untuk pelajar dari luar Uni Eropa. Termasuk Indonesia," tambah Arif yang juga pernah menjabat sebagai Dubes RI untuk Belgia, Luksemburg dan Uni Eropa.

"Pada tahun 2022, kami sudah pernah mengingatkan bahwa program ferienjob bukanlah program magang dan tidak masuk dalam program Merdeka Belajar. Ini kita lakukan karena kami menemukan banyak yang mengiklankan di kampus-kampus (di Indonesia) bila ferienjob adalah pekerjaan riset, pekerjaan magang, dan pesertanya akan mendapatkan 20 SKS," tambah Arif.

Akibat modus TPPO tersebut, banyak mahasiswa yang datang ke Jerman merasa tertipu. "Di iklannya disebutkan akan bekerja sebagai analis logistik, ternyata saat (korban) datang ke sini (Jerman, red.) pekerjaannya mengangkat-angkat barang. Ada pula yang sudah datang ke sini, ternyata perusahaannya (yang dijanjikan) sudah bubar," cerita Arif.

Untuk menanggulangi hal tersebut, Arif mengaku telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Jerman. "Saya tidak mau WNI kita banyak terlibat masalah seperti yang terjadi di Timur Tengah. Saya juga tidak ingin kita seperti di Malaysia, yang memandang WNI identik sebagai pekerja kasar dan rendahan," lanjut Arif.

Padahal, menurutnya, SDM Indonesia di Jerman saat ini sudah memiliki citra yang membanggakan karena ada sekitar 50 insiyur indonesia yang bekerja di Airbus dan ada satu perusahaan di bidang IT yang tenama yang dimiliki WN Indonesia.

Agar tidak tertipu oknum-oknum dengan modus penawaran ferienjob, Arif memberikan cara untuk menghindarinya.

Pertama, UU Ketenagakerjaan di Jerman sudah mengatur bahwa perekrutan untuk ferienjob tidak membutuhkan pihak ketiga atau makelar.

UU itu menyarankan agar pelamar mengontak langsung ke perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.

Kedua, UU juga mengatur agar dokumen perjanjian atau kontrak kerja harus ditulis dalam bahasa yang dimengerti oleh pekerja.

Maka calon pekerja bisa menolak dan meminta kontrak kerja diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris bila disodorkan kontrak yang ia tidak mengerti karena ditulis dalam bahasa Jerman, demikian pungkas Arif. (Ahs)

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire