Top
Begin typing your search above and press return to search.

Anak selegram asal kota Malang dapat kekerasan dalam kamar terkunci

Jana Amira Priyanka,dari selegram Aghnia Punjabi yang jadi korban kekerasan anak yang dilakukan IpS, 27 tahun ternyata mengalami tindakan kekerasan di dalam kamar rumahnya selama 1 jam.

Anak selegram asal kota Malang dapat kekerasan dalam kamar terkunci
X
Sumber foto: El Aris/elshinta.com.

Elshinta.com - Jana Amira Priyanka,dari selegram Aghnia Punjabi yang jadi korban kekerasan anak yang dilakukan IpS, 27 tahun ternyata mengalami tindakan kekerasan di dalam kamar rumahnya selama 1 jam. Berbagai cubitan, pukulan dan tindihan diterima anak berusia 3 tahun tersebut.

Hal ini diungkapkan, Aghnia Punjabi pada media di Mapolresta Malang Kota, Sabtu (30/3).

“Anak saya tidak boleh keluar dan kamar dikunci dari dalam dan anak usia 3 tahun mau di bunuh,” ungkap Aghnia Punjabi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, El Aris, Minggu (31/3).

Ditambahkan Aghnia Punjabi, dirinya sebenarnya telah curiga dengan tindakan ART yang bekerja mengasuh anaknya selama 1 tahun.

“1 tahun sudah saya anggap sebagai keluarga namun ternyata biadab, pernah saya pergoki namun saya maafkan dan tidak saya polisikan namun kali ini saya harus polisikan dan berharap agar pelaku mendapat hukuman sebesar-besarnya dan saya berterima kasih pada kepolisian Polresta Malang Kota yang dengan cepat menanganinya,” ujarnya sembari menyeka air mata.

Sementara itu Kapolresta Malang kota Kombes.Pol Bhudi Hermanto menggungkapkan pelaku IsP, ART yang bekerja di rumah Aghnia Punjabi telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan anak.

“Sejumlah barang bukti berupa rekaman cctv, barang bukti berupa sprai, bantal, buku yang dipakai memukuli korban serta surat visum dari RS Saiful Anwar Kota Malang jadi barang bukti,” ujar Budhi.

Dan pada kasus ini 4 orang saksi telah diminta keterangannya termasuk orang tua korban dan dua orang ART lainnya.

Ditambahkan Kapolresta, terungkapnya kasus kekerasan anak tersebut bermula dari laporan suster yang melampirkan foto korban yang dilaporkan terjatuh, namun orangtua ini tidak percaya dan membuka rekamam cctv dan benar telah terjadi kekerasan anak dimana orang tua korban melapor ke pihak kepolisian.

“Dan atas perbuatanya ini, pelaku dijerat pasal 80 ayat 2 UU No.35 tahun 2014 perubahan UU RI no.3 tahun 2002 dan pasal 80 UU RI no.35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp100 juta .Berdasarkan hasil penyidikan motifnya karena pelaku jengkel,” tandasnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire