Perusahaan di Sukoharjo diminta tidak cicil THR buruh
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah meminta perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) buruh sesuai aturan.

Elshinta.com - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah meminta perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) buruh sesuai aturan. Dinas kemudian membuka posko pelayanan pengaduan terkait THR untuk pengawasan di kantor dinas setempat.
Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno mengatakan, pembayaran THR pada buruh dan pekerja telah diatur berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja. Perusahaan menyalurkan THR paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri. SE tersebut juga mengatur besaran THR yang dicairkan sesuai dengan masa kerja.
Menurutnya, perusahaan juga tidak diperkenankan melakukan pembayaran hak pekerja tersebut dengan cara dicicil. Dinas mulai menurunkan tim memantau langsung pembayaran THR ke perusahaan-perusahaan sebagai bentuk pengawasan. "Kami pantau langsung ke lapangan, kalau memang ada yang dicicil. Sesuai aturan tidak boleh dibayarkan dengan cara diangsur," jelas Sumarno.
Ditambahkannya, meskipun aturan melarang pembayaran THR dengan cara diangsur, pelaksanaan dilapangan lebih kompleks. Sebab, sebagaian besar perusahaan yang ada di Sukoharjo merupakan sektor usaha padat karya. Hal tersebut berpengaruh pada kesanggupan perusahaan dalam mencairkan THR.
Beberapa perusahaan kemungkinan akan bersepakat dengan serikat pekerjanya untuk melakukan pembayaran dengan cara dicicil. Petugas dinas diminta mengawasi potensi munculnya gejolak protes dari pekerja dan melakukan mediasi dengan perusahaan.
"Buruh dan pekerja bisa melapor soal keluhan THR ke posko," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Senin (1/4).
Sumarno menyampaikan, sejak dibuka 20 Maret lalu, posko aduan pembayaran THR masih nihil laporan. Pihaknya meminta perusahaan menjalankan kewajibannya terhadap pekerja menjelang hari raya. Selama ini, pembayaran THR pekerja di Sukoharjo relatif lancar tanpa terjadi gejolak. Tetapi memang dinas memberikan toleransi dengan pertimbangan kemampuan bayar perusahaan yang melakukan pembayaran THR dengan kesepakatan dicicil.