Top
Begin typing your search above and press return to search.

KPU DKI lakukan pendataan pemilih Pilgub DKI pada April

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI melakukan pendataan pemilih dalam pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta pada April demi penyesuaian data kependudukan.

KPU DKI lakukan pendataan pemilih Pilgub DKI pada April
X
Ketua KPU DKI Wahyu Dinata dalam sosialisasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI 2024, Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Elshinta.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI melakukan pendataan pemilih dalam pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta pada April demi penyesuaian data kependudukan.

"Sesuai jadwal pendataan pemilih pada April termasuk untuk mengetahui jumlahnya melalui kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil," kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata dalam sosialisasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI 2024 di Jakarta, Selasa.

Wahyu memprioritaskan pembaharuan pendataan bagi pemilih yang sudah berusia 17 tahun pada Pilkada nanti atau tepatnya 27 November 2024. Adapun tahapan Pilgub sudah ditetapkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

"Kami dapat amanat UU Nomor 9 Tahun 2007, ini kami juga sudah koordinasi hanya Pemprov DKI yang melaksana dua putaran," ujarnya.

Dia menuturkan rencananya putaran kedua dilaksanakan antara Januari atau Februari tahun 2025. Selain itu, pihaknya juga berencana memaksimalkan 800 pemilih per satu tempat pemungutan suara (TPS) berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang.

Sehingga diperkirakan pada Pilgub DKI mendatang, nantinya akan ada sekitar 15.000 hingga 20.000 tempat pemungutan suara (TPS).

"Tapi kami belum menetapkan karena belum ada arahan dari pimpinan kami KPU RI," ujarnya.

Dengan demikian, dia menyatakan sosialisasi ini terbuka bagi partisipasi mulai dari eksekutif hingga media yang telah diundang. Nantinya pihaknya juga akan mengundang ormas dan organisasi independen (Non Govermental Organization/ NGO) dalam waktu dekat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

  1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
  7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
  8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
  9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
  10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
  11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire