Pansus IKN kebut persiapan Jakarta sebagai kota Algomerasi
Pasca disyahkan Undang-Undang (RUU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Panitai Khusus (Pansus) Pasca Ibukota Negara (IKN), DPRD DKI Jakarta mempersiapkan pembahasan Jakarta sebagai kota Alglomerasi.

Elshinta.com - Pasca disyahkan Undang-Undang (RUU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Panitai Khusus (Pansus) Pasca Ibukota Negara (IKN), DPRD DKI Jakarta mempersiapkan pembahasan Jakarta sebagai kota Alglomerasi.
Hal itu ditegaskan Anggota Pansus Pasca Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta Dwi Rio pada wartawan, Minggu (6/04/2024).
Saat ini pihaknya sedang fokus merancang rekomendasi sebagai persiapan Jakarta menjadi Kota Aglomerasi.
“Soal Kawasan Aglomerasi penataan kawasan. Bagaimana ini bisa membuat sinergi saling mengisi dan memenuhi aspek kearifan lokal.
Anggota pansus yang juga merupakan Anggota DPRS DKI Jakarta dari Fraksi PDI perjuangan itu bertekad serius untuk mematangkan sejumlah rekomendasi demi terpenuhinya kebutuhan pembangunan daerah di Jakarta.
Dengan status baru Jakarta, harap Rio, penataan barang milik nasional harus berkolaborasi dengan pemerintah daerah. Sehingga permasalahan permukiman, transportasi, dan ruangan terbuka hijau, bisa teratasi.
Kemudian soal pertanahan, bagaimana implementasi UU DKJ itu tidak membuat dominasi warga secara umum itu mengalami penyingkiran kepemilikan terhadap tanah yang ada sebelumnya.
Tapi justru bagaimana bisa memperkuat hak atas tanah yang ada dan nantinya tidak terjadi hegemoni kepemilikan tanah,” pungkas Rio.
Sebelumnya DPR RI, dalam rapat paripurna yang digelar bulan kemarin atau tanggal (28/04 2024), telah resmi mensyahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi undang-undang.
Di mana dari seluruh fraksi yang ada, mayoritas fraksi sepakat untuk mensyahkan RUU itu, kecuali fraksi PKS yang menolak. (byi)