Top
Begin typing your search above and press return to search.

Teka-teki mayat di Gunung Katu Wagir terungkap

Kasus penemuan sosok mayat laki-laki diduga korban pembunuhan di Gunung Katu Dusun, Sumberpang Kidul, Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur berhasil diungkap Satreskrim Polres Malang.

Teka-teki mayat di Gunung Katu Wagir terungkap
X
Sumber foto: El Aris/elshinta.com.

Elshinta.com - Kasus penemuan sosok mayat laki-laki diduga korban pembunuhan di Gunung Katu Dusun, Sumberpang Kidul, Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur berhasil diungkap Satreskrim Polres Malang.

Pelaku diketahui bernama Pendik Lestari (27), warga Dusun Sedawun, Desa Pandansari, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustalih didampingi Kasatreskrim AKP.Gada Syah Hidyatat mengungkapkan antara korban dengan tersangka sama-sama residivis namun berbeda kejahatannya.

“Abdul Aziz Sofi merupakan residivis kasus sodomi dan Pendik Lestari residivis kasus pemerasan yang sama-sama pernah menjalani hukuman di LP Lowokwaru, Kota Malang,” kata Imam seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, El-Aris, Selasa (9/4).

Dijelaskan Imam terungkapnya kasus pembunuhan dan perampasan tersebut bermula dari laporan penemuan mayat yang diketahui bernama Abdul Aziz Sofii. Dari Laporan ini polisi bergerak cepat dengan memeriksa 13 saksi.

“Berawal dari Rabu (27/3) saat itu tersangka PL diminta korban Abdul Aziz Sofii mengambil kendil untuk mengobati ibunya dan dibawa ke Gunung Katu, Wagir dan di lokasi tersebut dilakukan ritual. Usai melakukan ritual, korban membujuk rayu dan memaksa tersangka melakukan hubungan badan namun tersangka menolak yang berujung pada perkelahian hingga korban meninggal dunia dengan 17 luka bacok," ujar Imam.

“Tahu korban meninggal, tersangka mengambil HP dan uang Rp500 ribu,” tambah Imam.

Setelah itu tersangka ditangkap di rumahnya di wilayah kecamatan Sumbermanjing wetan.

“Guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal berlapis, masing-masing Pasal 38 KUHP dengan pidana penjara 15 tahun, Pasal 35 ayat 1 dan 3 , Pasal 51 ayat 3 ancaman 7 tahun,” jelasnya.

Sedangkan motif yang melatar-belakangi kasus ini diduga karena dendam dan sakit hati, karena korban kerap pinjam uang tapi tidak mengembalikan.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire