4.027 kendaraan kena Tilang langgar Gage di tol saat Mudik Lebaran 2024
Korlantas Polri mulai mengirimkan surat tilang bagi pngendara yang melanggar aturan ganjil-genap di tol selama masa mudik Lebaran 2024.

Elshinta.com - Korlantas Polri mulai mengirimkan surat tilang bagi pngendara yang melanggar aturan ganjil-genap di tol selama masa mudik Lebaran 2024.
Sanksi tilang itu berdasar tangkapan kamera tilang elektronik atau ETLE. Polisi mencatat pengendara yang terkena sanksi tilang mencapai 4.027 pengendara.
"Untuk penerapan ganjil-genap, yang terekam dari pengawasan yang kami lakukan ada 4.027 yg melanggar ganjil-genap dan sudah kita kirim (surat tilang). Nanti efektif konfirmasi itu setelah tanggal 16," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan di Gedung Jasa Marga KM 70 Tol Japek, Kamis (11/4), seperti yang dilaporkan reporter elshinta, Rama Pamungkas.
Aan menjelaskan, dari jumlah itu, sudah 1.534 surat tilang yang dikirim langsung ke alamat rumah yang bersangkutan. Sementara sudah ada 5 pengendara yang sudah mengkonfirmasi secara online.
"Artinya untuk ganjil-genap nanti juga akan kita terapkan kembali pada saat arus balik dari km 414 samapai dengan km 0 di Jakarta-Cikampek," tandasnya.
Kemudian Aan melanjutkan, pihkanya juga melakukan penindakan atas pelanggaran angkutan barang yang tidak dikecualikan berupa sumbu 3 ke atas.
Ia menjelaskan, ada 5000 lebih kasus pelanggaran untuk pelanggaran operasional sumbu 3 ke atas. "Ini juga menjadi perhatian kita untuk operasional kendaraan sumbu 3 ke atas ini, pada saat arus balik nanti terutama yang menyeberang dari Bekauheni sebaliknya dari Merak ini akan kita lakukan penindakan," katanya.