Kepala BP2MI lepas 243 PMI ke Korsel
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melepas sebanyak 243 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) tujuan Korea Selatan, sektor Fishing dan Manufactur dari Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, setelah libur panjang Idul Fitri 1445 H/Lebaran 2024.
.jpg)
Elshinta.com - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melepas sebanyak 243 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) tujuan Korea Selatan, sektor Fishing dan Manufactur dari Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, setelah libur panjang Idul Fitri 1445 H/Lebaran 2024. Sementara minggu depan direncanakan 570 PMI diberangkatkan, dan kuota tahun 2024 ini sebanyak 19.400 orang.
Aktivitas pemberangkatan pekerja Indonesia tidak akan pernah berhenti sekalipun hari libur, untuk memberikan pelayanan kepada pahlawan devisa untuk negara dari PMI.
"Tandanya aktifitas tidak akan pernah berhenti sekalipun di hari libur. Ini komitmen kita untuk memberikan pelayanan kepada anak-anak bangsa pahlawan devisa PMI," papar Kepala BP2MI, Benny Rhamdani seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, ME Sudiono, Selasa (16/4).
"Pesan-pesan khusus yang saya sampaikan adalah bekerja ke Korea tentu dengan segala niat yang dijaga, kehormatan keluarga harus dijaga, kehormatan negara juga harus dijaga. Mereka ini kan duta bangsa, sehingga caranya ya bekerja dengan disiplin, kompetensi mereka ditunjukkan, dan bagaimana mereka menghormati hukum negara setempat dan juga adat istiadat yang berlaku di Korea sana," lanjut Benny.
Permasalahan yang telah terjadi saat para PMI akan pulang dari negara tempat bekerja, barang-barang mereka sebagian harus diperiksa lebih ketat, ditahan, dan sebagian harus dikembalikan ke negara asal mereka berbelanja saat akan pulang ke Indonesia.
Hal ini rencananya akan dirapatkan pada hari ini Selasa (16/4), bersama mentri luar negeri, menteri perdagangan, menteri perindustrian, sekretaris kabinet, dan Kepala BP2MI diundang.
"Standing position BP2MI tetap meminta agar ada perlakuan khusus negara kepada para pahlawan devisa, agar barang2 mereka yang dikirim yang pastinya bukan untuk komersil bukan untuk bisnis atau diperjualbelikan itu dibebaskan oleh negara, artinya tidak ada pajak yang dikenakan," tutur Benny kepada media usai meleoas PMI untuk berangkat ke Korea Selatan.
"Kemudian barang-barang yang masih tertahan di tanjung perak dan Tanjung Mas, karena aturan permendag kemarin no.36 thn 2023, yang menjadi kendala di lapangan, dibongkar atau dipilah karena risikonya kalau berlebih dan yang dibatasi harus dikembalikan ke negara pengirim, kemudian harus dimusnahkan, ini harus ada diskresi yang bersifat khusus yaitu segera dikeluarkan dan dikirim ke keluarga calon penerima atau keluarga PMI," tandas Benny.
Barang yang telah masuk kedalam x-ray dan menunjukan tidak ada barang berbahaya, barang yang dilarang oleh hukum dan lain sebagainya, maka sebaiknya barang itu langsung berproses ke tahap pengiriman. Tapi karena ada peraturan larangan terbatas, jadi bila barang dus dicurigai lebih dari ketentuan, maka itulah yang dibongkar, kemudian dipilah.
"Misalnya bawa Kemeja atau pakaian, hanya boleh bawa 15 pcs, ini bawa 30 pcs, maka 15 lagi untuk dikirim dan 15 dipisah yang tidak boleh karena dia berlebih atau melewati batas ketentuan ini yang harus dikembalikan ke negara asal pengirim. Nah ini kan butuh Waktu biaya juga tinggi dibebankan kepada PMI, kemudian pilihan kedua ya dimusnahkan. Ya kasihanlah, orang sudah menabung bertahun-tahun beli barang kemudian dimusnahkan oleh negara. Ini yang saya (merasakan) tidak adil, ini zalim." tutup Benny Rhamdani.