Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kuras ratusan juta, pelaku ganjal ATM diringkus aparat Polres Kudus

Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus Jawa Tengah berhasil menangkap pelaku pencurian uang dalam Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan modus ganjal ATM.

Kuras ratusan juta, pelaku ganjal ATM diringkus aparat Polres Kudus
X
Sumber foto: Sutini/elshinta.com

Elshinta.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus Jawa Tengah berhasil menangkap pelaku pencurian uang dalam Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan modus ganjal ATM. Pelaku bernisial SE (27) warga Kecamatan Tiga Dihaji, Ogan Komerling Ulu (OKU) Selatan, melakukan kejahatan di sebuah mesin ATM di Jalan Jendral Sudirman, tepatnya di ATM depan PG Rendeng, Kudus. Akibat kejahatan yang dilakukan tersangka ini, membuat korbannya mengalami kerugian hingga Rp939 juta.

Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha menyampaikan penangkapan pelaku ganjal ATM tersebut berawal dari adanya laporan ke Polres Kudus.

"Pelaku SE berhasil ditangkap setelah kita menerima pengaduan dari seorang korban terkait adanya kerugian yang dialaminya sebesar Rp939 juta dari dalam saldo di ATM-nya. Atas laporan tersebut, kita langsung menindaklanjuti, sehingga pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di OKU Selatan, Sumatera Selatan," terang Wakapolres, Selasa (16/4).

Dijelaskan, aksi kejahatan pelaku ganjal ATM terjadi pada Sabtu, 2 Maret 2024. Dalam aksinya, pelaku menunggu korban dengan targetnya adalah ibu-ibu yang akan mengambil uang di ATM. Kejadian bermula saat korban hendak mentransfer uang dengan cara memasukkan kartu ATM nya kedalam mesin ATM. Setelah selesai, korban menekan tombol ‘Cancel’ namun katu ATM miliknya tidak bisa keluar dan dianggap kartu tertelan di mesin ATM.

Korban keluar dan memberitahukan kepada pelaku jika kartu ATM miliknya tertelan mesin ATM. Pelaku membantu korban untuk transaksi melalui Non kartu ATM untuk penarikan uang tunai di mesin ATM, namun tidak bisa transaksi gagal dan disarankan pelaku untuk mengurus ke kantor Bank. Nahas, korban tidak menyadari kalau pelaku sudah mengetahui nomor PIN kartu ATM milik korban.

"Awalnya SE sudah memasukan potongan botol kemasan air mineral dan Dobel Tipe yang sudah di modifikasi ke ATM, setelah itu menunggu korban datang. Korban merasa ada masalah pada ATM-nya, disitulah pelaku mulai melancarkan aksinya dengan pura-pura membantu. Pelaku meminta korban untuk melakukan transaksi Non kartu ATM dan memasukkan nomor pin ATM dan diketahui oleh pelaku," ungkapnya. Setelah itu, pelaku dengan mudah mengambil kartu ATM milik korban dari mesin ATM yang sebelumnya sudah di ganjal. Pelaku yang sudah mengetahui PIN korban, kemudian menguras uang korbannya tersebut menggunakan kartu ATM milik korban.

Kompol Satya menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil merk Honda Brio warna biru berikut BPKB dan STNK, uang tunai Rp4 juta. tiga potongan kemasan air mineral, satu buah lem, satu buah tas kecil warna coklat, enam buah kartu ATM, satu buah gunting, satu buah dobel tipe, dan satu buah gergaji besi.

“Pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” imbuhnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Selasa (16/4).

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire