Ratusan botol miras berhasil disita Polres Kudus dari dua lokasi
Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus Jawa Tengah melakukan operasi penyakit masyarakat ke tempat yang disinyalir penjualan minuman keras (miras).

Elshinta.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus Jawa Tengah melakukan operasi penyakit masyarakat ke tempat yang disinyalir penjualan minuman keras (miras). Dalam operasi tersebut, tim berhasil menyita ratusan botol miras berbagai merk dari dua lokasi berbeda yakni Kecamatan Kaliwungu dan Jekulo.
Kasatresnarkoba Polres Kudus, AKP Muhammad Syaifuddin menyampaikan razia penjualan miras ini digelar karena adanya keluhan masyarakat masih maraknya penjualan minuman keras. Ada lokasi yang menjadi sasaran yakni wilayah Kecamatan Kaliwungu dan Jekulo. Dimana tim berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 704 botol miras berbagai merk dan jenis termasuk putihan.
Senada Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto secara tegas akan terus memburu peredaran minuman keras demi memberikan situasi aman dan kondusif diwilayah Kudus. Apalagi masih maraknya peredaran miras membuat keresahan masyarakat tersendiri.
"Biasanya tindak kejahatan yang kerap terjadi diawali dari minum minuman keras. Untuk itu pihaknya terus menerjunkan jajarannya agar memburu para penjualnya", ujar Kapolres, Sabtu (20/4).
Sebagai bentuk keseriusan dan komitmen Polres Kudus bersinergi dengan Pemkab Kudus terkait aturan Perda larangan minuman beralkohol ini. Sehingga jajarannya diminta agar terus tetap komitmen dan konsisten menjalankan tugas pokoknya.
"Dalam sepekan ini saja, kami berhasil mengamankan 1.272 botol miras berbagai merk dan jenis yang sudah dilakukan jajarannya dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan," terang Kapolres seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini.
Ia berharap, dukungan masyarakat terhadap Polres Kudus terus dilakukan dengan cara membantu pemberantasan miras di wilayah Kudus. "Jika mengetahui adanya penjualan miras, segera laporkan kepada kami melalui Layanan Aduan Polres Kudus di nomor WhatsApp 0821-3706-6566," Imbuhnya.