Polsek Lowokwaru ungkap ganja 2 kg siap edar
Polsek Lowokwaru Kota Malang, Jawa Timur mengamankan HKp (35), warga Balikpapan yang indekost di Jalan Sexophone, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.
.jpg)
Elshinta.com - Polsek Lowokwaru Kota Malang, Jawa Timur mengamankan HKp (35), warga Balikpapan yang indekost di Jalan Sexophone, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur. Pelaku diamankan setelah kedapatan menyimpan, mengedarkan narkotika golongan I jenis ganja kering lebih dari 1 kg.
Kapolsek Lowokwaru Polresta Malang Kota Jawa Timur, Kompol Anton Widodo menyatakan terungkapnya kasus narkotika merupakan pengembangan dari laporan masayarakat yang curiga dengan aktivitas pemuda yang melalukan transaksi narkotika di kawasan Tasikmadu.
“Saat dilakukan penangkapan dari tangan tersangka diamankan bungkusan tas plastik hitam di dalam kotak plastik yang ternyata berisi ganja kering kemudian dilakukan pengeledahan di tempat kost dan ditemukan barang bukti timbangan , klip plastik. Dari pengakuan pelaku kalau ganja tersebut didapat dari seseorang dengan cara meranjau dan transaksi ganja sudah dilakukan dua kali. Pertama 3 kg habis dan baru kiriman ke dua dengan berat 2 kg belum sempat diedarkan tertangkap,” jelas Anton seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, El Aris, Sabtu (20/4).
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan /atau Pasal 111 ayat (2) UU RI UU no.35 tahun 2019 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau hukuman mati,” ungkap Anton.
Dan pelaku sejak kelas 3 SMA sudah mengkonsumsi narkotika hingga kuliah di Malang dan rupanya karena hanya mengguna ingin menjadi kurir hingga akhirnya memutuskan menjadi pengedar.
“Apalagi keuntungan penjualan 1 kg Ganja sebesar Rp1 juta,” tambahnya.