Tergiur uang THR, Dwi nekad bunuh temannya
Tergiur untuk memiliki uang THR sebesar Rp5 juta hasil kerja Serlina (22) warga Karanganyar, Jateng yang merupakan karyawati penjaga toko, Dwi Prasetyo (23) nekad membunuh temannya pada 8 April 2024 silam. Mereka berdua adalah teman.

Elshinta.com - Tergiur untuk memiliki uang THR sebesar Rp5 juta hasil kerja Serlina (22) warga Karanganyar, Jateng yang merupakan karyawati penjaga toko, Dwi Prasetyo (23) nekad membunuh temannya pada 8 April 2024 silam. Mereka berdua adalah teman.
Dalam aksinya Dwi Prasetyo yang sebelumnya sempat ditraktir makan oleh Serlina, mengajak dua teman lainnya bernama Rovi Muhamat Saputro (21), dan Gilang S (29) untuk memuluskan rencananya.
Polisi Polres Sukoharjo diperkuat Reserse Kejahatan dengan Pemberatan dan Kekerasan Polda Jateng; menangkap tiga pelaku pembunuhan itu hanya satu hari setelah jenazah penjaga toko itu ditemukan warga di dekat pemakaman Mawar Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo pada Minggu (14/4) pagi.
Tiga sekawan pembunuh itu melaksanakan aksinya di jalanan sepi. Perempuan penjaga toko itu pun tidak berdaya. Setelah memastikan pembunuhan berhasil, jenazah korban dibuang di semak belukar di dekat pemakaman umum. Para pelaku membawa kabur uang THR dan telepon korbannya.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, Rabu (24/4) menjelaskan, tindakan para tersangka yang dua orang di antaranya adalah mahasiswa memang sadis.
"Dalam aksinya mereka menggunakan tali penjerat dan batu besar. Tali itu untuk untuk menjerat leher korban dan memukul kepalanya untuk memastikan bahwa perempuan itu sudah meninggal dunia," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto.
Atas perbuatan sadisnya itu para tersangka dijerat dengan yaitu Pasal 340 KUHP atau Pasal 339 KUHP, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.