Bersenjata airsoftgun modifikasi, tiga residivis rampok toko emas di Blora
Tiga residivis perampok toko emas kambuh merampok lagi. Mereka adalah Andut Prasetyo (42) dan Gaguk (29) warga Tulungagung, serta Makruf (27) warga Trenggalek, Jawa Timur. Mereka melengkapi diri dengan senjata api pistol hasil modifikasi airsoft gun yang dibeli secara online. Pelurunya ada 13 gotri.

Elshinta.com - Tiga residivis perampok toko emas kambuh merampok lagi. Mereka adalah Andut Prasetyo (42) dan Gaguk (29) warga Tulungagung, serta Makruf (27) warga Trenggalek, Jawa Timur. Mereka melengkapi diri dengan senjata api pistol hasil modifikasi airsoft gun yang dibeli secara online. Pelurunya ada 13 gotri.
Mereka kembali merampok toko emas murni milik Nur Hakim di Blora pada 16 April 2024 di tengah suasana Lebaran itu. Mereka berhasil menggasak seluruh dagangan Nur Hakim berupa giwang, gelang, cincin, dan perhiasan emas lainnya dengan total berat 1,5 ons atau setara dengan Rp150 juta.
Dua orang yang masuk ke toko pada siang bolong pukul 11.30. Satu orang berjaga di luar. Seluruh perhiasan dimasukkan di tas kemudian mereka kabur.
Namun aksi mereka berbuntut apes. Berdasar rekaman CCTV polisi mampu mengungkap aksi mereka dan menangkapnya kembali untuk dijebloskan ke balik terali besi.
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi pada Rabu (24/4) di Semarang menjelaskan, "Tiga perampok itu ternyata residivis yang telah beberapa kali melakukan aksinya dengan sasaran selalu toko emas."
Ia menambahkan untuk menangkap tiga perampok itu Polda Jateng bekerjasama dengan Polda Jatim. Dua perampok, Gaguk dan Makruf diamankan di Tulungagung pada 21 April, dan menyusul Andut Prasetyo.
Tersangka Andut mengaku belum pernah menembakkan pistol modifikasinya. "Hanya untuk menakut-nakuti," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto.
Sementara tersangka Makruf pernah terjerat kasus pemerkosaan terhadap anak di Trenggalek, kemudian Andut dan Gaguk pernah merampok emas di Trenggalek maupun Cepu.
Karena perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.