KPU Medan sosialisasi tahapan perekrutan PPK untuk Pilkada Serentak 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mensosialisasi tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang nantinya akan bertugas pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan dan juga pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Santika Premiere Dyandra and Convention, Selasa (23/4).

Elshinta.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mensosialisasi tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang nantinya akan bertugas pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan dan juga pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Santika Premiere Dyandra and Convention, Selasa (23/4).
Dalam pembukaannya Ketua KPU Medan Mutia Atiqah menyampaikan bahwa dasar dari rekrutmen PPK kota medan berdasarkan PKPU No 2 pasal 4 point D dimana masa jabatan PPK yang bekerja pada Pemilu 2024 telah berakhir pada 4 April 2024, sehingga KPU Kota Medan akan mempersiapkan terlebih dahul badan AdHoc yang akan bekerja di tingkat kecamatan.
"Setelah PPK nanti terbentuk KPU Kota Medan juga akan membentuk badan Adhoc lainnya yang waktunya beririsan dengan pembentuk badan Adhoc TPS untuk tingkat kelurahan sehingga nanti akan ada 3 badan Adhoc yang di bentuk yakni PPK, PPS dan KPPS." ucap Mutia yang di dampingi Anggota KPU Medan Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Bobby Niedal Dalimunthe dan Divisi Perencanaan data dan Informasi Saut Haornas Sagala.
Mutia juga menjelaskan bahwa pendaftaran PPK untuk Pilkada Medan 2024 nantinya bagi masyarakat yang ingin ikut berpartisipasi pada pemilihan kepada daerah di kota Medan dimana KPU kota Medan membutuhkan 105 orang petugas PPK yang ada di 21 Kecamatan di Kota Medan.
Sementara itu Anggota KPU Medan Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Bobby Niedal Dalimunthe dalam penjelasannya mengatakan bahwa seleksi calon panitia pemilihan kecamatan (PPK) dimulai pada 23 hingga 29 April 2024 yang nantinya tidak hanya bagi kalangan sipil, namun kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga memiliki peluang untuk menjadi anggota PPK dengan syarat mendapatkan izin dari atasannya.
"Proses pembentukan PPK ini bisa diikuti oleh seluruh masyarakat yang berusia 17 hingga 55 tahun dengan segala jenis pekerjaan kecuali TNI dan Polri, sementara untuk ASN bisa mengikuti proses pendaftaran," ucap Bobby seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Misriadi.