Top
Begin typing your search above and press return to search.

Gugatan PHPU caleg Partai Demokrat Dapil 2, Bawaslu Kudus siap berikan keterangan di MK 

Pihak Bawaslu Kabupaten Kudus Jawa Tengah menyatakan siap memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi. Keterangan yang akan disampaikan oleh pihak Bawaslu Kudus ini terkait adanya permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Dapil 2 di 3 Desa yakni Desa Gondosari, Kedungsari dan Rahtawu Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus yang diduga ada penambahan suara untuk Partai Demokrat.

Gugatan PHPU caleg Partai Demokrat Dapil 2, Bawaslu Kudus siap berikan keterangan di MK 
X
Sumber foto: Sutini/elshinta.com

Elshinta.com - Pihak Bawaslu Kabupaten Kudus Jawa Tengah menyatakan siap memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi. Keterangan yang akan disampaikan oleh pihak Bawaslu Kudus ini terkait adanya permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Dapil 2 di 3 Desa yakni Desa Gondosari, Kedungsari dan Rahtawu Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus yang diduga ada penambahan suara untuk Partai Demokrat.

Salah satu caleg DPRD Kabupaten Kudus dari Partai Demokrat Dapil 2 Gebog telah mendaftarkan permohonan PHPU ke MK dan telah diregistrasi oleh MK per tanggal 23 April, sehingga Bawaslu Kudus telah berkoordinasi dengan Bawaslu RI maupun tim advokasi Bawaslu RI untuk proses selanjutnya termasuk mengikuti arahan dari Bawaslu RI termasuk tata cara penulisan keterangan tertulis dan pengumpulan bukti lainnya.

Komisioner Bawaslu Kudus Imam Subandi mengatakan pihaknya telah mereview hasil keterangan tertulis PHPU Pileg 2024 kepada Bawaslu RI dan selanjutnya mengumpulkan alat barang bukti hasil pengawasan dan proses penanganan pelanggaran.

"Dalam permohonan PHPU Pileg 2024 ke MK terdapat Caleg DPRD Kudus Dapil 2 yang meminta terdapat selisih perolehan suara disebabkan terjadinya suara Partai Demokrat di Kecamatan Gebog tepatnya di TPS 1-19 Desa Gondosari TPS 39 Kedungsari dan TPS 14, 15 dan 16 Desa Rahtawu," kata Imam seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Jumat (26/4).

Ditambahkan Imam, pihak Bawaslu RI akan mendampingi proses penulisan keterangan tertulis jika MK meminta bukti dan keterangan tertulis Bawaslu dapat dengan benar dan jelas sesuai fakta.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire