Residivis curanmor ditangkap warga Tengaran
RM (25) residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Gidangsakti, Desa Sruwen, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah pada Kamis 25 April 2024 ditangkap.

Elshinta.com - RM (25) residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Gidangsakti, Desa Sruwen, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah pada Kamis 25 April 2024 ditangkap.
Menurut keterangan Kapolsek Tengaran AKP Supeno menyampaikan bahwa korban beraksi sekitar pukul 17.00 WIB. Apesnya saat beraksi diketahui pemilik kendaraan, pelaku sempat kabur namun berhasil diamankan warga tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Untuk pelaku sudah kami amankan di Polsek Tengaran, dan saat ini dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Tengaran," jelasnya, Jumat (26/4).
Kronologi kejadian, pemilik sepeda motor Yamaha Vixion AD 4356 XQ yaitu Pardani (52) warga setempat memarkir motornya di depan rumah dan korban mengetahui saat pelaku sudah membawa kendaraan dari depan rumah korban.
"Pelaku sempat membawa kendaraan dari rumah korban, namun karena diketahui korban atau pemilik sepeda motor akhirnya korban berteriak sehingga warga lain berdatangan. Mengetahui banyak warga yang datang, pelaku yang sempat membawa sepeda motor skitar jarak 300 meter dari rumah korban, melarikan diri ke arah kebun dan meninggalkan kendaraan hasil curiannya. Saat para warga mencari pelaku, salah satu warga Rozak (26) menghubungi Polsek Tengaran. Dan pelaku berhasil ditemukan warga di Sungai Duwet yang ada di Dusun tersebut, selanjutnya diserahkan ke pihak Polsek Tengaran," imbuh Supeno seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto.
Pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali. Barang bukti 2 anak kunci berbentuk lancip diduga digunakan pelaku sebagai sarana untuk beraksi. Pelaku merupakan residivis tindak pidana yang sama yaitu curanmor pada bulan Februari 2021 dengan TKP kejadian di wilayah Polres Grobogan.