Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kemenkeu sebut kasus penahanan alat bantu tunanetra selesai Senin ini

Kementerian Keuangan memastikan alat pembelajaran siswa tunanetra untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) - A Pembina Tingkat Nasional Jakarta yang dihibahkan dari Korea Selatan akan dikeluarkan oleh pihak Bea dan Cukai pada Senin (29/4) ini.

Kemenkeu sebut kasus penahanan alat bantu tunanetra selesai Senin ini
X
Direktur Jenderal Bea dan Cukai saat mengecek sejumlah barang bukti di Bandara Soetta, Tangerang, Banten. ANTARA/Azmi Samsul Maarif.

Elshinta.com - Kementerian Keuangan memastikan alat pembelajaran siswa tunanetra untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) - A Pembina Tingkat Nasional Jakarta yang dihibahkan dari Korea Selatan akan dikeluarkan oleh pihak Bea dan Cukai pada Senin (29/4) ini.

Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyatakan, kepastian dikeluarkannya barang bernama taptilo tersebut didapatkan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani mengadakan rapat bersama jajaran Bea Cukai di kantor Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, pada Sabtu (27/4) malam.

"Tadi malam, Ibu Menkeu dan jajaran Bea Cukai langsung mengajak rapat di kantor Bea Cukai di Soekarno-Hatta. Saya juga ikut. (Rapat itu) antara lain untuk merespon pemberitaan dengan baik. Dengan menyusun kronologi yang baik. Berkomunikasi dengan pihak-pihak penerima. Termasuk mempelajari kembali aturan dan SOP (standard of procedure) yang ada. Terkait dengan barang, berupa keyboard braile yang merupakan hibah dari Korea Selatan, dapat kami sampaikan, betul bahwa, setelah dilakukan pengecekan, pada intinya barang ini dirilis atau akan dikeluarkan pada (Senin) besok akan diserahkan kepada pihak sekolah dengan skema barang ini merupakan hibah yang mendapatkan fasilitas pembebasan," ujar Yustinus saat diwawancara Elshinta pada Minggu (28/4).

Yustinus juga menjelaskan kenapa alat itu tertahan cukup lama, karena dulu saat korespendensi di awal, melalui perusahaan penitipan, pihak Bea Cukai menyampaikan bahwa berdasarkan nilai barang tersebut adalah undervalue.

Karena harganya di atas 1500 dolar Amerika, maka barang itu tidak bisa dianggap sebagai barang kiriman tetapi sebagai barang impor.

"Untuk itu harus ada kelengkapan dokumen. Pihak sekolah lalu mengurus ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sampai di situ prosesnya karena pihak sekolah tidak mendapatkan surat rekomendasi sehingga tertahan cukup lama. Dari sekitar Januari 2023 baru kemarin itu, April 2024 beritanya muncul kembali. Lalu kami kembali prosesnya, supaya barang itu bisa dikeluarkan," tambah Yustinus.

Yustinus mengklarifikasi, bila barang hibah tersebut selama ini tidak dikuasai oleh Bea Cukai, tetapi masih berada di gudang perusahaan jasa titipan.

"Karena sesuai aturan, barang kiriman tidak boleh ditujukan kepada pribadi akan tetapi harus ditujukan pada pihak sekolah. Sehingga dibutuhkan beberapa kelengkapan yang harus dipersiapkan, seperti akta sekolah, lalu rekomendasi dari pihak terkait dan sebagainya. Dan di situlah kelengkapannya agak tertunda. kemarin. Menurut mereka, pihak sekolah juga tidak mengerti mengapa rekomendasinya lambat diterima. Begitu kami mendengarkan masalahnya, lalu kami mencarikan jalan keluar, yaitu melengkapi dokumen cukup dengan surat keterangan dari pihak sekolah dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta. Begitu kami sudah mendapatkan kelengkapan-kelengkapan itu, maka Senin (29/4) barang itu sudah bisa diterima," kata Yustinus lagi.

Sebelumnya, viral keluhan seorang warga di media sosial tentang perlakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang menahan alat pembelajaran siswa tunanetra.

Netizen dengan akun X (Twitter) @ijalzaud menceritakan barang tersebut dikirim dari OHFA Tech yang berada di Korea Selatan pada 16 Desember 2022.

Barang yang ditujukan untuk SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta tiba di Bandara Soetta pada 18 Desember 2022, namun pihak Bea Cukai menahan barang hibah dan menagih bea hingga ratusan juta rupiah karena menilai barang hibah tersebut sebagai barang impor. (ahs)

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire