Dinas Pariwisata Provinsi Bali gencarkan sosialisasi pungutan wisatawan asing
Dinas Pariwisata Provinsi Bali hingga saat ini masih terus melakukan pemantauan dan mengevaluasi terakit pelaksanaan pungutan bagi wisatawan asing atau wisatawan mancanegara pada sejumlah tempat wisata di Pulau Dewata Bali.
.jpg)
Elshinta.com - Dinas Pariwisata Provinsi Bali hingga saat ini masih terus melakukan pemantauan dan mengevaluasi terakit pelaksanaan pungutan bagi wisatawan asing atau wisatawan mancanegara pada sejumlah tempat wisata di Pulau Dewata Bali.
Sedangkan dasar hukum dari penerapan retribusi pungutan bagi turis asing tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang pungutan bagi Wisatawan Asing.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjokorda Bagus Pemayun mengatakan kepada wartawan bahwa sejauh ini Dinas Pariwisata Provinsi Bali telah berhasil mengumpulkan dana Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA) sebesar Rp67 miliar.
“Masih ditemukan beberapa Wisman (wisatawan asing) yang belum mengetahui penerapan Perda (Peraturan Daerah),” kata Tjokorda Bagus Pemayun, Jumat (26/4).
“Nah itulah bagian dari sosialisasi yang kami lakukan seperti saat ini. Kami (Dinas Pariwisata Provinsi Bali) terus melakukan pembenahan,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Senin (29/4).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan Perda pungutan resmi bagi turis asing tersebut telah diberlakukan sejak 14 Februari 2024. Sejak pemberlakuan itu, sebanyak 452 ribu turis asing telah melaksanakan pembayaran pungutan sebesar 10 Dolar Amerika (USD) atau setara dengan Rp150 ribu.
Sementara itu, Dinas Pariwisata Provinsi Bali juga telah melakukan ipemgecekan secara langsung di lapangan, salah satu diantaranya di Goa Gajah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali
Ia menambahkan bahwa pembayaran retribusi pungutan bagi turus asing tersebut bisa atau dapat dilakukan melalui aplikasi Love Bali.
Sejumlah konter yang disiapkan di beberapa pintu kedatangan Bali juga diharapkan akan berperan untuk menginformasikan terkait teknis pembayaran pungutan ini sehingga para wisman bisa membayar lewat aplikasi
“Tidak menutup kemungkinan dilakukan (pembayaran) tunai, apabila terdapat wisman yang awam teknologi, lanjut usia, atau terjadi diskoneksi pengaruh sinyal saat mengunduh aplikasi,” katanya.
“Itu pun dilakukan pihak BPD (Bank Pembangunan Daerah) Bali, selaku rekanan yang juga Bank milik Pemprov Bali,” tambahnya.
Ia juga menambahkan bahwa dana yang berasal dari pungutan retribusi bagi turis asing tersebut nantinya akan dipakai untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali yang menjadi nadi sektor pariwisata.
Ia juga berharap akan tercapai pariwisata Bali yang berkualitas dan bermartabat di masa mendatang.