Top
Begin typing your search above and press return to search.

Razia tempat karaoke, Satpol PP Kudus sita ratusan botol miras dan peralatan karaoke

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Jawa Tengah menggelar razia ke sejumlah tempat karaoke yang disinyalir masih nekat buka meski ilegal bahkan menjual minuman beralkohol yang jelas dilarang di Kabupaten.

Razia tempat karaoke, Satpol PP Kudus sita ratusan botol miras dan peralatan karaoke
X
Sumber foto: Sutini/elshinta.com

Elshinta.com - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Jawa Tengah menggelar razia ke sejumlah tempat karaoke yang disinyalir masih nekat buka meski ilegal bahkan menjual minuman beralkohol yang jelas dilarang di Kabupaten.

Kali ini target operasi tim berada di wilayah Kecamatan Kudus Jati dan Kecamatan Gebog, Sabtu (27/4). Dimana, sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Klub Malam, PUB, dan Penataan Karaoke dan Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol di Kabupaten Kudus serta Perda No 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, di wilayah Kecamatan Jati dan Kecamatan Gebog.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Kholid Seif mengatakan, operasi dipimpin oleh Kabid Gakda itu mendatangi sejumlah lokasi karaoke yang disinyalir masih tetap beroperasi meski kucing-kucingan. Ada dua wilayah yang menjadi sasaran yakni tempat Karaoke di wilayah Kecamatan Jati. Tempat itu sudah buka meski belum ada aktivitas pengunjung.

"Tim mendapati 173 botol minuman beralkohol dari berbagai merk dan ukuran. "Ratusan botol miras itu sudah kami sita sebagai barang bukti," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Senin (29/4).

Selanjutnya, tim bergerak ke wilayah Kecamatan Gebog, pada waktu dilakukan operasi penertiban tempat karaoke dalam keadaan buka dan terdapat aktivitas pengunjung pada room-room karaoke.

"Di tempat ini minuman beralkohol dan peralatan maupun perlengkapan karaoke kami amankan. Penyidik PNS Satpol PP Kudus menghentikan aktivitas usaha karaoke serta meminta pemilik untuk dilakukan pembinaan," ujar Kholid.

Kasatpol PP Kudus mengajak kepada seluruh warga masyarakat untuk bersinergi bersama pemerintah dalam rangka menekan permasalahan yang meresahkan masyarakat seperti peredaran miras maupun tempat karaoke yang masih beroperasi.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire