PDIP Sukoharjo tingkat desa khawatir soal honor saksi berdampak pada Pilkada
Pengurus PDI Perjuangan tingkat desa atau anak ranting di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah mengkhawatirkan permasalahan internal yang tak kunjung selesai akan berdampak pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendatang.

Elshinta.com - Pengurus PDI Perjuangan tingkat desa atau anak ranting di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah mengkhawatirkan permasalahan internal yang tak kunjung selesai akan berdampak pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendatang. Hal ini masih terkait dengan Pemilu 2024 lalu yang relatif belum mendapatkan jalan keluar.
Pengurus anak ranting Desa Karang Tengah, Kecamatan Weru, Sukoharjo Didik Rudiyanto mengatakan, yang saat ini menjadi keprihatinan pengurus adalah dugaan penyunatan honor saksi Pemilu lalu. Dimana saksi yang ditugaskan dua orang satu tempat pemungutan suara (TPS) untuk mengawal suara partai dan calon legislatif (caleg) tidak dibayar sesuai haknya.
Para saksi ini menanyakan transparansi besaran honor yang diduga tidak dibayar penuh oleh partai kepada caleg dan pengurus tingkat desa. "Kalau masalah ini tidak segera selesai takutnya kami kesulitan cari saksi untuk Pilkada nanti," katanya.
Didik menjelaskan, uang saksi yang diserahkan sudah sesuai dengan perintah dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuanan Sukoharjo, yakni satu TPS Rp600 ribu. Artinya satu saksi mendapatkan honor sebesar Rp300 ribu diberikan dua kali masing-masing Rp100 ribu saat bimbingan teknis (bimtek) dan Rp200 ribu setelah selesai tahapan di TPS. Honor dibayarkan melalui caleg ditiap-tiap daerah pemilihan (dapil).
"Kami tidak tahu kalau ada pemotongan, jika memang benar sungguh miris sebab, saksi ini kan sudan kerja keras untuk partai," ungkapnya.
Pihaknya berjanji akan meminta penjelasan dari DPC untuk meluruskan dugaan pemotongan honor saksi yang berkembang dikalangan bawah ini. Jika perlu juga akan melaporkan permasalahan tersebut ke DPP.
Sedangkan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Sukoharjo, Nurjayanto mengatakan, tidak ada pemotongan atau honor saksi tidak diberikan penuh. Besaram honor sudah disepakati bersama oleh pengurus dan calon saksi sebelumnya. Sesuai yang diserahkan yakni Rp600 ribu per TPS. Jadi, tidak benar besaran honor saksi sejumlah Rp1 juta tersebut.
"Apabila ada yang masih mengganjal soal honor saksi langsung mendatangi kantor DPC dan akan dijelaskan dikantor," kata dia seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Selasa (30/4).