Top
Begin typing your search above and press return to search.

Bea Cukai Bojonegoro musnahkan 8,3 juta batang rokok ilegal, negara rugi Rp5 miliar

Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Jawa Timur memusnakan barang bukti hasil penindakan barang ilegal kena cukai, terutama rokok tanpa cukai sebanyak 8,3 juta batang, tembakau iris dan minuman berakohol. 

Bea Cukai Bojonegoro musnahkan 8,3 juta batang rokok ilegal, negara rugi Rp5 miliar
X
Sumber foto: Andik Setyobudi/elshinta.com.

Elshinta.com - Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Jawa Timur memusnakan barang bukti hasil penindakan barang ilegal kena cukai, terutama rokok tanpa cukai sebanyak 8,3 juta batang, tembakau iris dan minuman berakohol.

"Barang bukti rokok ilegal yg berhasil diamankan senilai Rp10 miliar lebih dengan kerugian cukai negara mencapai Rp5,5 miliar," kata Kepala Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, Iwan Hendrawan, Selasa (30/4).

Ribuan pak rokok tanpa cukai terdiri dari sejumlah merk yang diproduksi pabrikan di Jawa Timur. Rokok tersebut berhasil diamankan dari 76 tindakan pihak Bea Cukai Bojonegoro baik di wilayah Bojonegoro ataupun Tuban periode 2019-2024 awal.

Sementara rokok ilegal yang diamankan di antaranya jenis SKT dan SKM, berasal dari lokasi pengantaran yang akan didistribusikan ke penjual seperti toko dan warung wilayah Bojonegoro dan Tuban.

"Rokok ilegal tersebut berasal dari 76 tindakan petugas Bea Cukai di lapangan mulai 2019 hingga awal 2024 yang jelas merugikan negara," tambah Iwan saat press relase seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Andik Setyobudi.

Pemusnahan barang bukti rokok dan barang lainnya dilakukan dengan dibakar di halaman kantor Bea Cukai Bojonegoro, disaksikan pihak Pemkab, Polres dan Kejaksaan Bojonegoro juga pihak terkait lainnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire