Polresta Cirebon musnahkan ribuan knalpot brong
Polresta Cirebon memusnahkan 1.500 knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot brong hasil razia yang dilakukan Satlantas dan Polsek jajaran di Polresta Cirebon.

Elshinta.com - Polresta Cirebon memusnahkan 1.500 knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot brong hasil razia yang dilakukan Satlantas dan Polsek jajaran di Polresta Cirebon.
Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni berlangsung di di halaman Mapolresta Cirebon, pada Selasa (30/4).
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan pihaknya selama ini gencar melakukan razia knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Hal ini dilakukan karena penggunaan knalpot brong melanggar UU nomor 22 tahun 2009 juga mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
Dikatakan Sumarni, banyak warga yang mengadu ke Polresta Cirebon terkait masih banyaknya penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan.
Dari pengaduan masyarakat tersebut polis pun melakukan razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
"Selama bulan April 2024, Polres Cirebon berhasil menyita 1034 knalpot brong," kata Sumarni kepada Kontributor Radio Elshinta Yohanes Charles.
Dalam kesempatan ini, Sumarni mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polresta Cirebon agar tidak lagi menggunakan knalpot brong karena selain melanggar UU juga mengganggu kenyamanan dan keterbukaan masyarakat.