Calon kepala daerah Aceh harus mampu baca Al-Quran
Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Aceh menyatakan setiap calon kepala daerah di Provinsi Nanggroe Aceh, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali kota/Wakil Wali kota, harus mampu membaca Alquran dan wajib beragama Islam.

Elshinta.com - Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Aceh menyatakan setiap calon kepala daerah di Provinsi Nanggroe Aceh, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali kota/Wakil Wali kota, harus mampu membaca Alquran dan wajib beragama Islam.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Muhammad Sayuni, menjelaskan dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, pasal 24 sudah di atur tentang Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus memenuhi persyaratan.
“Beberapa yang harus dipenuhi oleh pasangan calon yaitu warga Negara Republik Indonesia, orang Aceh, beragama Islam, taat menjalankan syari'at Islam dan mampu membaca Al-Qur'an dengan baik, bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta peraturan pelaksanaannya yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditanda tangani di depan lembaga DPRA/DPRK;“ jelas Muhammad Sayuni seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Kamis (2/5).
Lanjutnya, ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh pasangan calon kepada daerah, yaitu tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara paling kurang 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitasi.
“Yang mencalonkan diri ini belum pernah menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama, serta ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi oleh pasangan calon,“ kata Muhammad Sayuni.
Berdasarkan keputusan KIP Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang tahapan Pilkada, uji mampu baca Al-Qur'an digelar pada Selasa 27 Agustus hingga Kamis 2 September. Tes tersebut dilakukan sebelum penetapan pasangan calon pada Minggu 22 September mendatang.
“Tahapan Pilkada sudah dimulai pada Mei mendatang diawali penyerahan syarat dukungan minimal pasangan calon yang maju lewat jalur independen.Pasangan calon wajib menyerahkan dukungan minimal 165 ribu KTP serta pernyataan dukungan atau 3 persen dari jumlah penduduk. syarat dukungan itu akan dilakukan verifikasi faktual oleh KIP Aceh. Bila dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pasangan calon wajib menggantinya," pungkasnya.