Satnarkoba Polres Majalengka grebek mobil pembawa 1 kilogram sabu di GT Kertajati
Satnarkoba Polres Majalengka, Polda Jabar berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 1 kilogram atau senilai Rp1,4 milyar yang akan diedarkan di Cirebon, Subang, Majalengka dan Indramayu.

Elshinta.com - Satnarkoba Polres Majalengka, Polda Jabar berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 1 kilogram atau senilai Rp1,4 milyar yang akan diedarkan di Cirebon, Subang, Majalengka dan Indramayu.
Pelaku berinisial BRB dibekuk di Gerbang Tol Kertajati saat akan melintas, bersama seorang driver dengan mengendarai kendaraan Daihatsu Luxio.
Kapolres Majalengka AKBP, Indra Novianto didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya dalam keterangannya mengatakan berdasarkan informasi yang didapat petugas, akan ada kurir dari Jakarta melintas ke Majalengka untuk melakukan peredaran narkotika melalui Gerbang Tol Kertajati.
"Jumat 26 April, pukul 16.00 WIB kami mendapatkan informasi akan dilakukan peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu ke wilayah Majalengka, ada informasi akan ada kurir dari Jakarta sampai ke Majalengka untuk melakukan peredaran narkotika," kata Indra, Kamis (2/5).
Menurut Indra, kurir asal Desa Burujul Kulon Kabupaten Majalengka beserta sopir Daihatsu Luxio digrebek petugas saat antri di pintu Tol Kertajati.
"Kami melakukan beberapa penyelidikan. Pukul 20.00 WIB bahwa kurir akan melintas di GT Kertajati, kami menunggu kurir tersebut, dimana minta pintu dibuka 1 pintu saja dimana kendaraan Luxio akan melewati," ungkap Kapolres.
"Saat mobil mengantri kami melakukan penggrebekan di Daihatsu Luxio, ada 1 tersangka dan 1 driver saat dilakukan penggrebekan kami mendapat 1 kg narkotika golongan 1 jenis sabu di pertengahan jok bawah antara driver dengan penumpang. Kami amankan tersangka atas nama BRB asal Desa Burujul kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka," sambung Kapolres.
Untuk narkotika jenis sabu tersebut kata Kapolres rencananya akan dibawa kurir tersebut akan melintas ke Gerbang Tol Kertajati dan akan diedarkan di daerah Cirebon, Subang, Majalengka dan Indramayu.
"Dan BB yang kami sita adalah 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus kertas teh China warna hijau Guanyiwang seberat 1 kg,1 buah kain warna merah, 2 buah kantong plastik warna hitam, 1 hp dan 1 unit kendaraan Luxio.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 115 ayat 2, junto pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.