Satres Narkoba Polres Tabanan tangkap 6 tersangka kasus dugaan narkotika
Jajaran Satres Narkoba Polres Tabanan, Bali, kembali berhasil mengungkap dan mengamankan sejumlah pelaku, masing-masing-masing-masing pengguna maupun pengedar dengan sejumlah barang bukti narkotika jenis Sabu

Elshinta.com - Jajaran Satres Narkoba Polres Tabanan, Bali, kembali berhasil mengungkap dan mengamankan sejumlah pelaku, masing-masing-masing-masing pengguna maupun pengedar dengan sejumlah barang bukti narkotika jenis Sabu.
Periode April 2024, Satres Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap lima (5) kasus narkoba dan mengamankan enam (6) tersangka dari lima kasus dengan barang bukti sabu seberat 75,23 gram.
Kasus tersebut dirilis secara langsung oleh Wakapolres Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja Putra dengan didampingi Kasat Res Narkoba dan Kasi Humas Polres Tabanan.
“Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 tahun,” kata Wakapolres Tabanan, Kompol I Gede Made Surya Atmaja Putra, Rabu (1/5).
“Salah satu pelaku diantaranya adalah seorang residivis kasus yang sama dan dua orang masih berstatus mahasiswa,” tegasnya.
Kasus pertama dengan tersangka Yogi ( 20) seorang mahasiswa dan Tias (28) seorang Tabanan diamankan di lokasi yang berbeda Sabtu (30/3/2024).
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah BB 3 plastic klip narkotika (Sabu) seberat 0,43 gram netto dengan modus Operandi Barang bukti ditempel di pinggir jalan. Tersangka kedua yakni Nova (32) ditangkap di depan rumah kos, di Jalan LC Sanggulan, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan Senin (1/4/2024) sekitar pukul 20.30 Wita.
Tersangka Nova merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas setahun yang lalu. Dari tangannya diamankan barang bukti sabu seberat 0,87 gram netto.
Selanjutnya tersangka Roy (41) diamankan di kamar kos nomor 1, di Jalan LC Sanggulan, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan.
Dari tangannya diamankan barang bukti satu sebesar 72,8 gram dalam 22 plastik klip yang ditaruh di dalam koper hitam. Kemudian tersangka Affif ( 33) asal Kalimantan Tengah diamankan di depan rumah warga di Banjar Sekar Gula, Desa Mekarsari, Baturiti, Tabanan pada Senin (8/4/2024) sekitar pukul 02.30 Wita.
Dari tangan tersangka diamankan Jumlah BB 2 plastic klip sabu seberat 0,9 gram netto. Modus Operandi Barang bukti ditemukan di dalam dompet tersangka.
Tersangka Mangku (26) seorang mahasiswa diamankan di depan Toko Kue D’Bakery, Jalan Rajawali Nomor 7, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Rabu (24/4/2024) sekitar pukul 13.45 Wita .
Dari tersangka Mangku berhasil diamankan 1 paket sabu dengan berat 0,23 gram netto di dashboard kiri motornya. Sehubungan dengan semakin maraknya peredaran Narkoba di Tabanan Wakapolres mengimbau masyarakat untuk turut ikut melakukan pengawasan terutama di lingkungan masing-masing.
“Memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika perlu adanya sinergitas antara polri dan masyarakat .Jika ada hal- hal yang mencurigakan masyarakat segera menghubungi polisi terdekat,” pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Kamis (2/5).