Kakanwil Kemenagsu minta waspadai 'tumin' dan 'mumin'
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H Ahmad Qosbi SAg MM mengingatkan kepada para Kabid, Kakakan Kemenag Kab/Kota dan Kepala Madrasah agar mewaspadai dan hati hati terhadap oknum Tukang Minta (Tumin) dan Muka Minta (Mumin) yang sering gentayangan mencari mangsa di Kemenag Kabupaten/Kota.

Elshinta.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H Ahmad Qosbi SAg MM mengingatkan kepada para Kabid, Kakakan Kemenag Kab/Kota dan Kepala Madrasah agar mewaspadai dan hati hati terhadap oknum Tukang Minta (Tumin) dan Muka Minta (Mumin) yang sering gentayangan mencari mangsa di Kemenag Kabupaten/Kota.
Modus tumin dan mumin tersebut kata Kakanwil, mendatangi dan menelfon mangsanya, menjual isu murahan dengan mengatakan dekat dengan pejabat Kanwil Kemenagsu dan bisa mengurus pindah dan mengurus jabatan.
Kalau mangsanya tertarik dengan tipu daya oknum tumin tersebut, kemudian ia akan meminta sejumlah uang dan mengirimkan nomor rekeningnya kepada calon korbannya.
Modus lain, kata Kakanwil, si oknum tumin dan mumin tersebut sering menunjukkan foto dirinya dengan pejabat tertentu tujuannya untuk meyakinkan calon korbannya seolah olah si tumin tadi ada kedekatan dengan pejabat di Kanwil Kemenag Sumut maupun pejabat publik lainnya yang memiliki jabatan.
Karena itu, kata Kakanwil, jangan mau diajak berfoto dengan oknum tumin tersebut. "Karena foto itu nantinya akan disebarkannya tanpa izin dari kita," tegas Kakanwil.
"Saya sudah ada menerima beberapa laporan dari beberapa kemenag kab/kota khususnya pegawai PPPK yang ingin pindah tugas dari satu daerah ke daerah lain," ujar Kakanwil tanpa merinci nama oknum tumin dan mumin dimaksud.
Dalam kesempatan ini saya tegaskan, tidak ada yang bisa mengurus perpindahan pegawai PPPK. "Saya tegaskan bahwa pemetaan tahun 2024 saya tunda," tegas Kakanwil seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Diurnawan, Jumat (3/5).
Ia menyarankan, bagi yang merasa korban atas rayuan manis oknum tumin dan mumin supaya meminta uangnya kembali dan bila perlu laporkan ke aparat penegak hukum.