Top
Begin typing your search above and press return to search.

Satreskrim Polres Tegal ungkap kasus dugaan kekerasan hingga korban meninggal dunia

Kepolisian Resor (Polres) Tegal, Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan yang terjadi di Desa Randusari, Kecamatan Pagerbarang, tepat satu tahun yang lalu.

Satreskrim Polres Tegal ungkap kasus dugaan kekerasan hingga korban meninggal dunia
X
Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.

Elshinta.com - Kepolisian Resor (Polres) Tegal, Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan yang terjadi di Desa Randusari, Kecamatan Pagerbarang, tepat satu tahun yang lalu. Kasus ini mengakibatkan seorang anak mengalami luka yang parah hingga menyebabkan kematian.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban TS bin S (16) tahun saat itu, menjadi korban kekerasan. Pelaku kekerasan tersebut adalah rekan korban berinisial L.A bin A.M usia (22) yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya TS bin S (16) diketahui mengalami luka sobek di bagian punggung dan mengalami pendarahan di bagian wajah sebelah kanan. "Selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Pagerbarang namun dalam perjalanan Korban meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Suyanto seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Sabtu (4/5).i

Saat dilakukan periksaan oleh penyidik Unit Pidana Umum Polres Tegal terhadap saksi – saksi diketahui pelaku berada di Pelabuhan Muara Angke Jakarta Utara sehingga tim melakukan pengejaran

“Pelaku yang merupakan DPO selama 1 tahun, sehingga Unit Pidana Umum dengan Unit Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial L.A bin A.M usia 22 tahun yang diketahui berada di Jakarta.” terang AKP Suyanto.

Menurur Suyanto, dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah melakukan tahap-tahap yang sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ia juga menambahkan saat melakukan penangkapan pelaku jajaran Reskrim Polres Tegal berkoordinasi dengan Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polda Metrojaya dibantu oleh Sahbandar Sunda Kelapa sehingga pelaku dapat diamankan.

“Dalam hal ini pelaku kami jerat dengan pasal pasal 76C Jo PASAL 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub Pasal 170 KUHPidana dengan acaman hukuman paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 100 juta," pungkasnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire